Kumparan Logo
Konten Media Partner

Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Ekor Satwa Liar Endemik Papua

BalleoNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampak satwa jenis Bayan Betina	(Psittaciformes)  foto: Yanti/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Tampak satwa jenis Bayan Betina (Psittaciformes) foto: Yanti/Balleo News

Petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong bersama anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kota Sorong serta BKSDA Papua Barat, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 11 ekor satwa liar endemik Papua, pada saat pengawasan yang dilakukan di Pelabuhan Laut Sorong, Sabtu (21/8).

Sebelas ekor satwa liar yang berhasil diamankan dari atas kapal KM Ciremai terdiri dari, Kakatua Raja (Proboscinger aterrimus) sebanyak 3 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak 4 ekor, Bayan Betina (Psittaciformes) sebanyak 2 ekor, Bayan Jantan (Psittaciformes) sebanyak 1 ekor dan Jagal papua (Cracticus quoy) 1 ekor.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong drh I Wayan Kertanegara mengatakan, satwa liar tersebut berhasil diamankan oleh para petugas saat melaksanakan pengawasan di kapal KM Ciremai yang sandar di Pelabuhan Laut Sorong.

"Satwa-satwa liar ini diamankan oleh para petugas, saat akan coba diselundupkan keluar Sorong via KM Ciremai pada tanggal 21 Agustus 2021," ungkapnya saat memberikan keterangan pers, di Kantor Karantina Pertanian Sorong, Senin (23/8).

Dijelaskan Wayan, ketika kapal KM Ciremai dari Manokwari tujuan Makassar sandar di Pelabuhan Sorong, para petugas gabungan kemudian melakukan pengawasan. Dalam proses pengawasan, petugas merasa curiga dengan beberapa kardus yang diangkat oleh TKBM dan hendak dinaikkan keatas kapal.

"Merasa curiga dengan beberapa kardus yang diangkat TKBM untuk dibawa naik keatas kapal, petugas gabungan selanjutnya menahan kardus-kardus tersebut dan melakukan pemeriksaan. Kecurigaan petugas membuahkan hasil, mereka berhasil mengamankan satwa-satwa endemik Papua ini yang hendak diselundupkan keluar sorong," bebernya.

Ditambahkan I Wayan, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam.

Baik secara masing-masing maupun bersama-sama, katanya, mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat diganti.

"Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi," tegasnya.

Mengacu pada Undang-undang No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sambungnya, maka setiap lalu lintas media pembawa baik hewan maupun tumbuhan harus disertai dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal. Khusus untuk satwa dilindungi mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar turut menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tidak melakukan perburuan, perdagangan ilegal serta melalulintaskan satwa liar terutama satwa dilindungi sebagai upaya pelestarian serta konservasi," harapnya.

Kakatua Raja(Proboscinger aterrimus) sebanyak 3 ekor yang gagal diselundupkan keluar Sorong, foto: Yanti/Balleo News

Sementara itu, Plt Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat Budi Mulyanto menambahkan, satwa-satwa liar yang berhasil diamankan oleh Stasiun Karantina Pertanian Sorong, akan dilepasliarkan kembali ke alam bebas. Hal ini, katanya, sebagai upaya untuk melindungi satwa-satwa liar endemik Papua dari kepunahan.