Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Pj Wali Kota Sorong: ASN di Pemkot Sorong Dilarang Terlibat Politik Praktis
26 September 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga menekankan, agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong tidak terlibat dalam politik praktis pada pemilu dan pemilukada tahun 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, mulai saat ini sampai dengan akhir tahun 2024 merupakan tahun politik. Di mana dalam jangka waktu tersebut, tahapan pemilu dan pemilukada 2024 akan berlangsung.
"Netralitas ASN dalam pemilu 2024 harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, saya mengingatkan bahwa ASN memiliki hak politik melalui hak memilih, tetapi dilarang menggunakan kewenangannya untuk berpolitik praktis," tegas Pj Wali Kota Sorong, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Kota Sorong, Senin (26/9).
Selanjutnya dijelaskan George, 4 institusi negara yang terdiri dari Bawaslu, Kemendagri, Kemenpan-RB, KA ASN dan BKN telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait netralitas ASN dalam pemilu 2024.
Di mana yang menjadi penekanan dalam SKB tersebut, adalah Bawaslu akan menindak dengan tegas setiap pelanggaran pemilu termasuk larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
ADVERTISEMENT
"Itu sebabnya, saya sebagai penjabat pembina kepegawaian memerintahkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sorong untuk berlaku netral dalam berpolitik," pungkasnya.
Live Update