PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Terbit, Jumlah Dapil dan Kursi DPR Raja Ampat Berubah

Konten Media Partner
7 Februari 2023 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilustrasi
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Penetapan PKPU tersebut, berawal dari dari pertemuan konsinyering bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI di Senayan beberapa waktu lalu.
Dengan adanya Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 ini, untuk kabupaten Raja Ampat kini terjadi perubahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi pada Dapil tertentu.
Pada Pemilu sebelumnya jumlah Dapil di kabupaten Raja Ampat sebanyak 5 Dapil, namun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023, kini jumlah Dapil di kabupaten Raja Ampat menjadi 3 Dapil.
Daerah Pemilihan dan jumlah Kursi setiap Daerah Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 di antaranya.
ADVERTISEMENT
Dapil Raja Ampat 1, meliputi Waigeo Utara, Atau, Waigeo Timur, Teluk Mayalibit, Warwarboni, Kota Waisai, Tiplol Mayalibit, Supnin dan Kepulauan Atau.
Dapil Raja Ampat II meliputi, Waigeo Selatan Waigeo Barat, Waigeo Utara, Meos Mansar, Waigeo Barat Kepulauan, Batanta Utara, Salawati Utara, Salawati Barat, Salawati Tengah, dan Batanta Selatan.
Dapil Raja Ampat III meliputi, Misool Utara, Misool Timur, Kofiau, Misool Selatan, Misool Barat dan Kepulauan Sembilan.
Sedangkan jumlah kursi anggota DPRK Raja Ampat sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, untuk Dapil Raja Ampat I sebanyak 10 kursi, Raja Ampat II sebanyak 6 kursi dan Dapil Raja Ampat III sebanyak 4 kursi.
Reporter: Wim Makatita