Konten Media Partner

Plt Kepala BKPSDM Diadukan ke Polisi, Kuasa Hukum: Prematur dan Dasar Tak Kuat

10 November 2022 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Plt Kepala BKPSDM Kaimana, Ahmad Matdoan, SH
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Plt Kepala BKPSDM Kaimana, Ahmad Matdoan, SH
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, Onna Lawalata diadukan ke Polres Kaimana, pada hari Jumat (4/11) lalu oleh Mahatir Rahayaan, selaku kuasa hukum sejumlah ASN yang dimutasi dan di demosi oleh Bupati Kaimana.
ADVERTISEMENT
Aduan dilayangkan ke Kepolisian, karena kuasa hukum sejumlah ASN tersebut menilai Plt Kepala BKPSDM Kaimana, diduga telah melakukan pemalsuan bukti hasil verifikasi dari Tim Penilaian Kinerja atas mutasi dan demosi 42 ASN di Lingkup Pemkab Kaimana.
Atas aduan tersebut, Ahmad Matdoan, saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Plt Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata, per tanggal 7 November 2022.
Matdoan mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima surat undangan resmi dari Kepolisian Polres Kaimana, terkait laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum sejumlah ASN tersebut.
Matdoan menyebutkan dirinya baru mengetahui perkara tersebut, melalui pemberitaan media streaming atau online. Berdasarkan pemberitaan di media tersebut, aduan dilayangkan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu di Pengadilan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 dan 242 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dirinya mengakui belum mengetahui dugaan pemalsuan dokumen apa dan keterangan palsu, yang dituduhkan ke kliennya oleh pelapor yang tak lain merupakan kuasa hukum sejumlah ASN.
Berdasarkan pemberitaan menurut Matdoan, yang dimaksud dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan ke kliennya Plt Kepala BKPSDM Kaimana, terkait pembentukan tim penilai kinerja ASN, dan hasil kerja dari tim penilai kinerja tersebut.
“Saya berpikir dasar laporan mereka atas dugaan tersebut sangat prematur, dan tidak memiliki dasar yang kuat. Karena bukti-bukti yang kita pegang sangat valid sehingga bisa membantah aduan mereka. Karena kalau dikatakan ada dugaan pemalsuan dokumen terkait dengan tim penilaian kinerja itu jelas tidak benar. Karena jelas ada SK Bupati Nomor 860/6A/I/Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kaimana. SK ter tanggal 18 Januari 2022,” tegasnya saat dikonfirmasi di Kaimana, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
Dikatakan Matdoan, jika ada yang mengatakan terjadinya pemalsuan terkait hasil penilaian atau evaluasi dari tim penilai kinerja juga tidak benar. Dirinya menganggap sebagai tuduhan yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Sehingga pihaknya jika nanti diundang oleh Polisi untuk memberikan klarifikasi, pihaknya akan membawa semua dokumen serta bukti, untuk membantah laporan dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan kesaksian tersebut.
Dia juga menyebutkan berkeyakinan aduan yang disampaikan tersebut, akan mentah dan tidak akan naik ke tahap selanjutnya yakni penyidikan, karena pihaknya memiliki bukti yang valid.
“Perlu diingat karena ini sudah menjadi konsumsi publik, sehingga terjadi opini publik yang liar. Sehingga kita lihat perkembangannya jika tidak terbukti, maka kami akan siap melakukan upaya hukum balik atas laporan yang disampaikan, terkait pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegasnya.
ADVERTISEMENT