Polda Papua Barat Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor

Konten Media Partner
30 September 2021 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, merilis kasus penganiayaan yang menewaskan 4 anggota TNI di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, pada 2 September lalu.
ADVERTISEMENT
"Polda Papua Barat melalui Polres Sorong Selatan bersama Kodim Maybrat telah mengamankan 6 orang di Kampung Kokas, Distrik Aifat, pada tanggal 29 September. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa tiga orang di antaranya terlibat dalam penyerangan Posramil Kisor dan merupakan DPO. Sementara 3 orang lainnya tidak terlibat sehingga dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi.
Ia melanjutkan, sebelumnya pada tanggal 27 September, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa salah satu DPO atas nama Yakobus Worait sedang berada di Kalmono, Kabupaten Sorong. Mengetahui hal itu, jajaran Polres Sorong melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi. Foto: istimewa
"Setelah dilakukan penangkapan kepada Yakobus pihaknya melakukan pemeriksaan dan mengembalikannya ke Polres Sorong Selatan. Untuk diketahui sebelumnya Polda Papua Barat menerbitkan satatus DPO kepada 17 orang yang terlibat dalam kasus penyerangan Posramil Kisor, namun dari hasil penyelidikan dan pengakuan dari para tersangka muncul beberapa nama yang terlibat dalam penyerangan Posramil Kisor, sehingga jumlah tersangka penyerangan Posramil menjadi 21 orang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan, hingga kini Polisi menetapkan 6 orang tersangka baru, sehingga total tersangka penyerangan Posramil Kisor menjadi 7 orang.
"Jumlah tersangka yang baru ditetapkan berjumlah 6 orang, sementara satu orang telah diamankan sebelumnya, sehingga total tersangka kasus penyerangan Posramil Kisor menjadi 7 orang," tutupnya.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan Pasal 56 ayat 1 kesatu. Ini pasal-pasal yang mengatur pembunuhan berencana secara bersama-sama.