Polemik Yayasan Tipari Sorong Selatan, Kokorule: Itu Kewenangan Inspektorat

Konten Media Partner
12 Agustus 2021 18:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Inspektorat Sorong Selatan, Johan H. Kokurule saat memberikan keterangan kepada wartawan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Inspektorat Sorong Selatan, Johan H. Kokurule saat memberikan keterangan kepada wartawan
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawasan Daerah (Inspektorat) Kabupaten Sorong Selatan, Johan H. Kokorule, SE angkat bicara terkait polemik aduhan masyarakat terkait Yayasan Tipari yang sedang terjadi belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, mengacu pada perjanjian kerja sama Kemendagri (APIP), Kejaksaan RI, dan Kepolisian (APH), bahwa melalui Inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawas Internal Penyelenggara Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH ) dalam menjalankan kerjasama melakukan pengawasan internal dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah.
" APIP dan APH dalam kerjasama tersebut melakukan koordinasi pengawasan internal dalam penyelenggaraan pemerintahan terkait laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi kepada tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan daerah," kata Johan H. Kokorule kepada wartawan.
Ia melanjutkan, kasus yang saat ini menjadi perbincangan publik merupakan aduhan dari masyarakat ke Polres Sorong Selatan dan Polres Sorong Selata melakukan penyelidikan terhadap pembangunan fisik gedung direktorat Universitas Wersar. Dalam hasil penyelidikan/investigasi terdapat dugaan kerugian negara yang kini sudah dikembalikan oleh pihak ketiga ke kas daerah.
Kepala Inspektorat Sorong Selatan, Johan H. Kokorule saat berada di ruangan kerjanya
"Kita APIP menyelesaikan masalah ini mengacu pada hasil investigasi yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap gedung direktorat. Hasil investigasi polisi telah ditemukan adanya dugaan kerugian daerah/negara maka oleh APH berkoordinasi dengan APIP untuk bersinerji menyelesaikan masalah pengaduan masyarkat yang berindikasi tindak korupsi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bawah ada penegasan dari Kapolri bahwa kasus atau masalah yang terdapat/ terindikasi penyelahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, setelah masalah tersebut di investigasi oleh APH maupun APIP dan terdapat dugaan kerugian daerah/negara, maka kerugian itu harus dikembalikan, dan setelah dikembalikan maka proses penyelesaian ditutup. Setelah adanya pengembalian dari pihak-pihak yang ditudukan maka proses selanjutnya selesai, tidak ada proses lanjut.
" Inti dari hal tersebut bahwa bagaiman peningakatan kapabilitas APIP di daerah mulai di genjot. Dan APIP bersama APH bersinerji untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan investigasi, terhadap dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian daerah/negara untuk dikembalikan pada negara maka sinergitas kerja APIP dan APH bersama-sama menindaklanjuti laporan masyarakat atau pengaduan masyarakat," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Katanya lagi, bahwa APIP merupakan perpanjangan tangan dari Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri yang mengawasi seluruh aktifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Jadi bahwa semua kasus yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk segera melaporka kepada APIP melalui kotak pengaduan masyarakat di Kantor Inspektorat Sorong Selatan, untuk dilakukan tindakan selanjutnya," tutupnya.
Kepala Inspektur menyarankan agar setiap kali ada persoalanan, informasi atau isu yang beredar di tengah masyarakat tidak usa secara serta merta memberitakan di dalam media massa atau media elektronik. Tapi secara arif dan bijaksana melaporkan kepada APIP maupun APH, dan tidak terkesan, adanya pencemaran nama baik baik itu pejabat maupun pribadi.
Hentikan Polemik dan dukung pemerintah dalam penyelenggaran pemerintahaan, pembangunan, dan kesejatraan
Ketua DAS Sorong Selatan, Maikel Momot
Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Tehit wilayah Kabupaten Sorong Selatan, Maikel Momot, ketika dikonfirmasi mengungkapkan berbicara tentang Kabupaten Sorong Selatan, maka tugas pemerintah dan masyarakat sama-sama memajukan Sorong Selatan.
ADVERTISEMENT
"Tugas pemerintah melayani masyarakat melalui birokrasi. Dengan hal tersebut kita jangan membicarakan lebih jauh pemerintah. Karena pemerintah mempunya mekanisme dan aturan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Generasi generasi kita jangan melihat salumbar orang lain pada mata orang, kata firman. Tetapi kita tidak melihat balok di mata sendiri. Tidak ada manusia yang sempurna. Maka pemerintah merupakan wakil Allah, menjalankan tugas pemerintah yang telah di atur," urai Mikael Momot.
Ia melanjutkan, tidak perlu memberikan pernyataan di media namun alangkah baiknya menanyakan langsung agar dijelaskan duduk persoalannya. Karena pemerintah saat ini tengah fokus membangun Sorong Selatan.
"Kita mempunyai aturan, dan tata krama untuk melakukan kritik dan kontrol terhadap pemerintah. Namun harus sesuai dengan aturan dan koridor yangg berlaku, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Saya minta agar hentikan ini, dan bersama pemerintah membangun Sorong Selatan," tutupnya.
Pemerintah dari pusat hingga daerah telah mempunyai mekanisme yang jelas. Hal tersebut kita tidak boleh lakukan. Ini mempermalukan kita semua bukan hanya seseorang. Kami sebagai DAS juga mempunyai tugas untuk menasehati.