Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi di Sorong Bakar Istrinya hingga Tewas
24 Juni 2021 6:38 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:11 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang Anggota Polres Sorong Kota berinisial IP diduga menganiaya dan membakar istrinya berinisial BD hingga tewas. Belum diketahui apa motifnya. Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Sorong Kota dan IP telah mendekam di sel tahanan.
ADVERTISEMENT
"Iya memang benar ada kejadian anggota berinisial IP yang membakar istrinya sendiri. Kejadiannya bermula dari penganiayaan yang dilakukan IP terhadap istrinya dan dilanjutkan dengan aksi membakar tubuh istrinya," kata Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Pelaku sempat berbohong
Dikatakan Ary, IP sebelum ditahan menceritakan jika kejadian yang membuat sekujur tubuh istrinya terbakar terjadi akibat kecelakaan ledakan kompor dan bukan karena disengaja.
"Tapi kita tidak percaya begitu saja, makanya saya perintahkan anggota untuk membuat laporan diidentifikasi dan pengecekan langsung di TKP. Ternyata setelah dicek, dia memang sengaja melakukan penganiayaan dan itu memenuhi unsur kesengajaan," beber Ary.
Korban merupakan Anggota Bhayangkari
Menurut Ary, BD yang merupakan anggota Bhayangkari Polres Sorong Kota (Sorkot) ini menderita luka bakar yang cukup parah di sekujur tubuhnya dan dinyatakan meninggal dunia, di Rumah Sakit Sele Be Be Solu, Selasa (22/6).
ADVERTISEMENT
Lanjut Kapolres Sorong Kota, terkait kasus pembakaran yang diduga dilakukan anggotanya IP kepada istrinya sendiri BD, sudah dibuatkan laporan polisinya dan dianggap sudah memenuhi unsur pidana.
"Laporan polisinya sudah ada dan sudah memenuhi unsur pidana. IP saat ini sudah kita tahan di sel tahanan. IP nanti akan dikenakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan dipastikan juga akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Atas perbuatannya, IP diancam pidana di atas dua tahun. Nanti kita lihat lagi kalau unsur pidananya berencana, kita akan lebih beratkan lagi," tandas Kapolres Sorong Kota.
Kapolres Ary juga menyatakan, sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan atas kasus tersebut, maka seluruh biaya pengobatan selama korban BD dirawat di rumah sakit, ditanggung oleh Polres Sorong Kota.
ADVERTISEMENT
Awalnya hendak diselesaikan secara kesukuan
Ditambahkan Ary, sebenarnya kasus ini mau diselesaikan secara kesukuan dari pihak korban. Namun karena ini merupakan tindak pidana yang dilakukan anggota Polres Sorong Kota, maka kasus tersebut harus ditangani secara hukum.
"Kasus ini mau ditangani dari suku, tapi bagaimana pun juga ini adalah tindak pidana dan itu merupakan tugas kami, karena yang bersangkutan itu anggota kami. Jadi biarkan kami yang tangani, saya harap masyarakat tidak berspekulasi lain diluar sana. Keluarga besar Polri juga jadi korban karena pelakunya anggota Polri," pungkas Kapolres Sorong Kota.