Polisi di Sorong yang Bakar Istri Divonis 14 Tahun Penjara

Konten Media Partner
30 November 2021 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum anggota polisi di Sorong, Papua Barat, berinisial Bripka IPS (37) yang tega membakar istrinya hingga meninggal dunia akhirnya divonis pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (29/11).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rivai R. Tukuboya, Bripka IPS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni tega membakar istrinya sendiri BS (27) pada 28 April 2021, di rumah dinasnya yang terletak di Kepulauan Doom, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat. Oknum anggota Polres Sorong Kota ini juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Bripka I Putu Susitana bersama istri almarhumah Bidasari, foto: Istimewa
Pantauan media ini, vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara. Di mana dalam tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Bripka IPS dengan pidana penjara selama 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Oknum anggota polisi ini divonis 14 tahun penjara, berdasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan. Di antaranya, sebagai anggota polisi seharusnya terdakwa melindungi istrinya, bukan sebaliknya justru membakar istrinya hingga meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, Bripka IPS merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sorong Kepulauan Polres Sorong Kota, yang tega membakar istrinya pada 28 April 2021 di rumah dinasnya yang terletak di Kepulauan Doom.