Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,5 Ton Miras di Kota Sorong

Konten Media Partner
16 Juni 2019 19:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lantamal XIV Sorong berhasil amankan 110 liter miras illegal dari Bitung, Sulawesi Utara. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lantamal XIV Sorong berhasil amankan 110 liter miras illegal dari Bitung, Sulawesi Utara. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota berhasil menggagalkan penyelundupan 2,5 ton minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus pada Minggu (16/6). Minuman tersebut dikemas di dalam 100 jeriken yang masing-masing berkapasitas 25 liter.
ADVERTISEMENT
Kepala Polres Sorong Kota, AKBP Mario Christy Siregar, dikonfirmasi melalui Kepala Polsek Sorong Kota, AKP Tegar Satrio Wicaksono, membenarkan adanya penemuan miras ilegal tersebut.
Pengungkapan penyelundupan ini, kata Tegas Satrio, berawal saat personel polsek mengamankan penjual miras di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi. Setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi bahwa ada miras yang akan diselundupkan di daerah Halte Doom.
“Kanit Reskrim, IPTU Gelora Tarigan, bersama 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan, Sabtu (15/6), dan menemukan 1 unit mobil avanza yang berisi 21 jeriken miras CT ukuran 25 liter, serta 1 unit mobil kijang berisi 29 jeriken miras yang sama di Halte Doom," kata Tegar saat menggelar konferensi pers, Minggu (16/6).
ADVERTISEMENT
“Hasil pengembangan pada pukul 03.00 WIT dini hari, anggota kembali melakukan penangkapan 50 jeriken ukuran 25 liter yang berisi CT di Halte Doom. Jika diuangkan, miras tersebut harganya senilai Rp 300 juta,” sambungnya.
Selain barang bukti, polisi juga menangkap dua terduga pemilik miras tersebut, yakni berinisial RT (30) dan RP (23).
Anggota Polsek Sorong Kota saat mengamankan 2,5 ton miras lokal jenis cap tikus. Foto: istimewa
Tegar mengatakan RT dan RP terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 204 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup. Dan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Lantamal XIV amankan ratusan liter miras jenis cap tikus
Selain itu, Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIV Sorong juga menggagalkan penyelundupan 110 liter miras jenis cap tikus melalui jalur laut di Pelabuhan Sorong, Sabtu (15/5).
ADVERTISEMENT
Komandan Lantamal XIV, Brigjen TNI (Mar) Hermanto, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan penggagalan penyelundupan miras tersebut berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada penumpang yang membawa cap tikus dari Bitung, Sulawesi Utara.
“Dari hasil pemeriksaan di atas KM Tatamailau yang dipimpin langsung oleh Komandan Tim Intel, Letkol Laut (E) Herry M.Tr. Hanla bersama anggota tim intel, menemukan 67 botol miras jenis cap tikus ukuran 1,5 liter, 6 botol ukuran 600 mililiter, dan 3 buah plastik besar berbentuk panjang dengan total seluruhnya kurang lebih 110 liter,” kata Hermanto.
Diketahui, ratusan miras tersebut disembunyikan di bawah tumpukan barang-barang dan sayuran yang dimasukkan dalam kardus dan di dalam tas.
Dia berpendapat tingginya kebiasaan mabuk-mabukan menjadi salah satu daya tarik tersendiri para pelaku kejahatan untuk memperjualbelikan miras di wilayah itu. Hal itu dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar.
ADVERTISEMENT
”Untuk mencegah peredaran miras ilegal masuk ke wilayah Sorong, Pemerintah Kota Sorong telah bekerja sama dengan TNI AL khususnya Lantamal XIV Sorong untuk membasmi dan menangani maraknya peredaran Miras jenis CT yang masih sering masuk melalui jalur laut,” tandasnya.
Pewarta : Ana
Editor: Abdul R.F