Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri di Fakfak, Papua Barat

BalleoNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti yang berhasil diamankan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang berhasil diamankan

Tim Gabungan dari Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) KP3 Laut Polres Fakfak, Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), KPLP, Pelni, dan Pelindo menggagalkan penyelundupan puluhan burung Nuri tak bertuan dari KM. Nggapulu saat sandar di Pelabuhan Fakfak, Kamis (19/11/2020) pagi.

“Jadi saat emberkasi dan deberkasi, pihak kapal menyampaikan kepada kami bahwa, ada barang yang dicruigai hewan, karena diketahui terdengar suara,”ujar Kapolsubsektor KP3 Laut Polres Fakfak, Ipda Dodik Junaidi, S.Sos, M.H kepada media ini, Kamis (19/11/2020).

Setelah mendapat laporan itu, lanjut dia, langsung naik diatas kapal dan menjemput atau mengambil barang yang dikemas dalam karton besar.

“Barang tersebut kita bawa turun ke dermaga dan setelah kita periksa, ternyata isinya memang burung, setelah kita hitung jumlahnya sebanyak 74 ekor terdiri dari 64 ekor yang masih hidup dan 10 ekor telah mati,”kata Ipda Dodik sembari mengatakan barang bukti tersbut diduga naik dari Fakfak dan di bawa ke Pulau Jawa.

tampak burung nuri yang disimpan didalam aqua

Barang bukti yang tak bertuan itu, kata Dodik, diamankan sementara di Polsubsektor KP3 Laut dan dilakukan berita acara penyerahan ke KSDA Kabupaten Fakfak.

“Jadi setelah kita serahkan, pihak KSDA akan melakukan pemeliharaannya hingga membaik, dan selanjutnya akan di lepas ke hutan,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala KSDA Kabupaten Fakfak, Isak Berth Samori menyatakan, barang bukti yang diamankan itu jenis burung Nuri merah kepala hitam dalam bahas latin Lorius Lory.

“Satwa ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistim dan ada ancaman hukumannya 15 tahun prnjara dan denda Rp 500 juga,”kata Isak.

Selain menyimpan burung nuri di dalam Aqua, ada juga disimpan di dalam kartin.

Dikakatannya, barang bukti tersebut dikarantina dan setelah dipulihkan kondisinya, akan dikoordinasikan ke pihak terkait untuk dilepaskan di hutan Fakfak.

“Pemulihannya dibutuhkan satu dua bulan kedepan, setelah dipulihkan kembali artinya sudah fit kembali, kita akan koordinasikan dengan pihak KP3 Laut, pihak instansi terkait kemudian kita lepaskan di cagar alam hutan Fakfak,”jelasnya.

Reporter: Ifan Boiratan