Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Polda Papua Barat mengungkapkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menjadi dalang kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di Papua Barat pada 19 Agustus 2019 di Manokwari, Sorong Fakfak. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Robert Dacosta.
ADVERTISEMENT
"KNPB merupakan dalang yang menunggangi aksi demo di Papua Barat pada 19 Agustus 2019 kemarin," kata Robert, saat menggelar konferensi pers di Markas Polda, Rabu (25/9).
Menurut Robert, kesimpulan yang diambil merupakan hasil analisa penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 71 laporan yang masuk, dan ditangani penyidik di Polda maupun beberapa Polres.
"48 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara, baru 31 orang yang ditahan dan 2 orang merupakan anak di bawah umur, sementara 14 orang masuk daftar pencarian orang atau DPO," tuturnya.
Robert juga merinci terkait penanganan tersangka di Polres Sorong Kota, Polres Manokwari, dan Polres Fakfak, serta Polres Teluk Bintuni. "Di Polres Sorong menangani 23 laporan polisi, 10 laporan sudah diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), sedangkan 3 laporan sudah ditingkatkan ke tahap I, kini baru 12 orang yang ditahan, 11 orang masuk DPO," katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk penanganan di Polres Manokwari, terdapat 41 Laporan polisi, 12 laporan sudah diterbitkan SPDP, sedangkan 7 laporan telah ditingkatkan ke tahap I, mereka merupakan pelaku pengrusakan dan penjara han saat aksi 19 Agustus kemarin
"Ada 17 Orang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang merupakan anak di bawah umur, sehingga dilakukan diversi kini yang ditahan 15 tersangka," ujarnya.
Sementara, lanjut Direktur Kriminal Umum, penanganan di Polres Fakfak terdapat 6 laporan polisi, baru 2 laporan yang diterbitkan SPDP, sementara 1 laporan ditingkatkan ke tahap I.
"Kita baru tahan 3 tersangka, 3 lainya masih diburu, mereka masuk DPO," ujar Dacosta sembari menambahkan salah satu tersangka ujaran kebencian ditangani di Polres Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Reporter: Mohamad Adlu Raharusun