Polisi Periksa 11 Orang yang Diduga Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Konten Media Partner
11 September 2019 10:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Fakfak. AKP Misbachul Munir S.IK. Foto: Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Fakfak. AKP Misbachul Munir S.IK. Foto: Balleo News
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Fakfak memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan makar atau pengibaran bendera Bintang Kejora dan bendera Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Depan Kantor Dewan Adat Mbaham Matta, serta pembawa bendera Bintang Kejora saat menuju Pasar Tumburuni pada aksi yang berujung kerusuhan pada 21 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
"Selain itu juga ada indikasi ungkapan kata 'Papua Merdeka' pada saat itu. Kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi berjumlah 11 orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak, AKP Misbachul Munir, Rabu (11/9).
Munir mengatakan, hingga saat ini belum ada orang yang ditahan terkait kasus dugaan makar. Sementara, untuk kasus perusakan, pembakaran, dan penghasutan, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka.
"Kita masih menunggu kesediaan waktu jaksa untuk menggelar perkara bersama. Sejauh ini, sudah ada koordinasi dengan jaksa, rencana dalam minggu ini akan gelar perkara, untuk status saksi yang naik jadi tersangka," tutup Munir.
Reporter: Ifan