Konten Media Partner

Polisi Sebut Terduga Pelaku Ujaran Kebencian di Manokwari Masih Sebagai Saksi

7 Maret 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom didampigi Wakapolres Kompol Agustina Sineri, Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama dan Kabag Ops, Kompol Junaidi Wekken di mapolres Manokwari
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom didampigi Wakapolres Kompol Agustina Sineri, Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama dan Kabag Ops, Kompol Junaidi Wekken di mapolres Manokwari
ADVERTISEMENT
Polres Manokwari kini tengah melakukan penyelidikan kasus ujaran kebencian di Facebook yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial ES, terhadap suku Arfak beberapa waktu lalu. Hal itu memicu terjadi aksi pemalangan jalan hingga memblokade rusa jalan Wosi, Manokwari, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini sudah terang namun penyelidikan masih berjalan. Sedangkan saksi- saksi juga kita sudah periksa termaksud terduga pelaku ES (19) tahun. Jadi ES masih berstatus saksi," kata Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultorm kepada wartawan di Mapolres Manokwari.
Katanya lagi, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan saksi ahli. Pihaknya membutuhkan saksi ahli untuk terkait ITE untuk bisa memastikan apakah akun ES benar-benar diretas atau tidak. Sehingga keterangan saksi ahli baik saksi ahli terkait ITE, ahli bahasa, ahli digital forensik dan ahli pidana perlu dimintai pendapat.
Warga melakukan aksi blokade jalan dengan membakar ban bekas di depan jalan Yos Sudarso
"Jadi saksi- saksi sudah kita periksa. Tinggal saksi ahli belum diperiksa jadi memang memerlukan waktu. Kami bisa menentukan terduga ini ditingkatkan status sebagai tersangka atau tidak. Karena kita masih dalami," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan pihaknya kedepankan prinsip ke hati- hatian dalam proses pemeriksaan. Butuh waktu tidak bisa cepat seperti melakukan pemeriksaan terkait perkara pidana umum lainya.
"Terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Polres, namun tidak dilakukan penahanan karena masih saksi. Untuk penahanan belum dilalukan karana status masih terduga," ungkapnya.
Tampak warga melakukan pemalangan jalan
Ia melanjutkan, terkait pengakuan terduga akun diretas telah disampaikan dalam proses pemeriksaan. Terduga mengaku akunya diretas. Makanya Polres Manokwari harus melakukan proses pembuktian yang lebih akurat. Sehingga dengan pemeriksaan saksi ahli akan menjawab apakah keterangan yang sampaikan sesuai atau tidak.
Terkait upaya damai belum ada, namun ada langkah- langkah mediasi kedua belah pihak supaya Manokwari yang aman damai. Serta aktivitas masyarakat lancar tanpa ada aksi pemalangan.
ADVERTISEMENT
"Apabila kami di minta untuk memediasi proses damai. Kenapa tidak, itu tidak melanggar apa- apa apabila kami di minta untuk mediasi. Jika masing- masing pihak menginginkan kan begitu. Pada prinsipnya tetap membangun komunikasi semua pihak,"ujarnya.
"Saat ini tim sudah berangkat untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli, setelah hasil keluar baru kita melakukan analisa lagi, baru lakukan tahapan penyelidikan berikutnya. Saya minta agar kedua belah pihak bersabar jangan mudah terprovokasi berita- berita belum tentu kebenaranya. Tentu aktivitas pemalangan menghambat dan sangat menganggu kepentingan umum. Mari kita menjaga kota Manokwari yang damai, aman dan kondusif," tutupnya. (*)