news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pembakaran Pasar Thumburuni, Fakfak

Konten Media Partner
6 September 2019 8:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasar Thumburuni yang dibakar massa saat aksi demo, di Fakfak. Foto: Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Pasar Thumburuni yang dibakar massa saat aksi demo, di Fakfak. Foto: Balleo News
ADVERTISEMENT
Kepolisian Fakfak, Papua Barat, menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kerusuhan, perusakan fasilitas, hingga pembakaran Pasar Plaza Thumburuni, Fakfak, pada 21 Agustus 2019. Kini ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Fakfak.
ADVERTISEMENT
Kapolres Fakfak, AKBP Deddy Four Millewa, melalui KBO Sat Reskrim Polres Fakfak, Ipda Slamet Eko, mengungkapkan sudah ada 20 orang diperiksa terkait perusakan hingga pembakaran Pasar Thumburuni, Jumat (6/9).
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 20 orang, terkait perusakan dan pembakaran Pasar Plaza Thumburuni, dan dugaan tindakan makar," jelasnya.
Menurutnya, sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam kasus makar sudah dimintai keterangan, bahkan koordinator aksi juga turut dipanggil terkait kasus dugaan makar.
"Yang kami lakukan penahanan adalah tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengerusakan dan pembakaran Pasar Thumburuni Fakfak, pada rusuh 21 Agustus 2019. Mereka di antaranya berinisial PT, RK, dan JA," katanya.
Proses pemadaman api saat kebakaran pasar Thumburuni, Fakfak. Foto: Balleo News
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo, Pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Reporter: Ifan