Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dukcapil Kabupaten Maybrat

Konten Media Partner
22 Februari 2023 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham, DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Sorong, Yosep Titirlolobi. Foto ist
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham, DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Sorong, Yosep Titirlolobi. Foto ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga melakukan gelar perkara, Polres Sorong Selatan, akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana DAK Non Fisik di Dukcapil Maybrat, Papua Barat Daya.
ADVERTISEMENT
Keempat orang tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sorong Selatan. Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, ketika dikonfirmasi wartawan.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 4. 420.342.954. Penyidik dari Polda Papua Barat dan Polres Sorong Selatan, sedang melakukan pemeriksaan, dan sudah sekitar 6 jam dilakukan pemeriksaan.
"Sudah sekitar 6 Jam dilakukan pemeriksaan, dan hingga kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinsial YN selaku mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat, AM selaku pihak ketiga, YBN selaku pihak ketiga, dan AD yang merupakan bendahara Dukcapil Maybrat," kata Kapolres.
Ia melanjutkan, keempat orang tersebut nantinya akan tahan selama 20 hari ke depan.
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid
Sementara itu, Yosep Titirlolobi, selaku kuasa hukum empat orang yang diamankan itu ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum keempat orang tersebut menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Dan klien kami juga kooperatif," katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lain setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).