Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polisi Tetapkan R sebagai Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UMS

BalleoNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku diborgol
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku diborgol

Kematian tragis Irfan Warfandu yang merupakan mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS), menemukan titik terang.

Dimana Polres Sorong Kota akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan mahasiswa semester akhir tersebut.

"Hari ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka, yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan korban Irfan Warfandu meninggal dunia," ungkap Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, kepada awak media, Rabu (5/1/2022).

Dikatakan Ary, untuk sementara baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial R.

"Yang ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya R," tegasnya.

Untuk motif pembunuhan, kata Ary, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Motif baru didalami. Yang jelas tersangka R dijerat melanggar pasal 338 KUHP," ujarnya.

Lanjutnya, sampai saat ini sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa. Kapolres Sorong Kota juga menambahkan, untuk dua orang yang telah diamankan sebelumnya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka berdua di jerat melanggar pasal 363 KUHP.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, foto: Yanti/Balleo News

"Untuk dua orang yang kita amankan sebelumnya, mereka berdua di jerat melanggar pasal 363 KUHP. Karena ada dua sepeda motor yang dibawa saat kejadian, tanpa bukti kepemilikan. Dia juga tidak tahu dari mana motor itu, sudah kita amankan," pungkasnya.

Kapolres Sorong Kota menegaskan, kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan. Sehingga dirinya berharap, tidak hanya satu pelaku saja tetapi ada tambahan pelaku lagi.

"Mudah-mudahan masih ada tersangka lain lagi. Kita akan usut kasus ini sampai tuntas," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Irfan Warfandu mahasiswa semester akhir fakultas hukum pada Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS), ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dibawah jembatan Kali Perumnas, Kota Sorong. Dimana dari tubuh Irfan, ditemukan bekas tusukan sebanyak 30.