Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Dalam Lapas Sorong

Konten Media Partner
16 Maret 2020 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sorong Kota menunjukkan BB berupa narkotika jenis sabu dari hasil ungkap jaringan peredaran narkoba dalam Lapas Sorong, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sorong Kota menunjukkan BB berupa narkotika jenis sabu dari hasil ungkap jaringan peredaran narkoba dalam Lapas Sorong, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Sorong Kota melakukan pengungkapan 6 kasus, yang terdiri 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 1 kasus undang-undang pangan (industry miras lokal). Dari 6 kasus tersebut, telah diamankan 8 orang tersangka kasus narkotika dan 1 tersangka pembuat miras lokal.
Hasil ungkap kasus narkotika, 8 tersangka berhasil diamankan, foto : Yanti
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sorong. Hal ini dibuktikan dengan, berhasil diamankannya 3 orang tersangka yang berstatus narapidana dan 1 orang sipir (petugas jaga) Lapas Sorong.
Kapolres Sorong Kota didampingi Kasat Narkoba dan Waka Polres, foto : Yanti
Para tersangka yang berhasil diamankan yaitu MAE (32) berprofesi sebagai tukang ojek, ditangkap saat mengambil sabu-sabu yang dipesannya. Kemudian YHB (22), merupakan Napi Lapas Sorong yang dalam proses asimilasi (boleh keluar atau bekerja diluar Lapas pada jam tertentu). FW merupakan Napi Lapas Sorong, R alias D (35).
BB yang diamankan dari Sipir Lapas Sorong, foto : Yanti
Selanjutnya, RJK (40) pekerjaan swasta, AMY (25) merupakan Napi Lapas Sorong yang ditangkap saat sweeping didalam Lapas Sorong. Selain itu, tersangka A (40) yang ditangkap setelah mengkonsumsi narkotika didalam kamar dirumahnya. "Kemudian tersangka RI (34) yang merupakan PNS Lapas Klas IIB Sorong, ditangkap dirumah dinasnya karena kedapatan membawa 29 paket narkotika jenis sabu-sabu. Dan yang terakhir tersangka RL alias LA (42), ditangkap dirumahnya setelah menjual 2 jerigen minuman keras lokal jenis cap tikus, yang diproduksi atau dibuat sendiri," pungkasnya.
PNS atau Sipir Lapas Sorong ditangkap karena menjadi kurir narkoba dalam lapas, foto : Yanti
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu-sabu seberat 34,43 gram, 6 buah handphone, 1 kartu ATM, 1 lembar struk bukti transfer, uang tunai Rp 200.000, 2 unit sepeda motor, 2 alat hisab sabu (bong), 25 liter miras lokal jenis CT, 600 ml bahan baku dan 2 batang pipa stenlis serta 1 buah bambu untuk penyulingan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, untuk dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba didalam Lapas Sorong, pihaknya masih melakukan pengembangan dari para tersangka yang sudah diamankan. "Kami masih melakukan pengembangan, tidak mungkin hanya mereka ini berjalan sendiri. Karena peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas, maka kami akan mengungkap keterlibatan pihak lain dan mencari tahu mengapa narkoba bisa dengan bebas dijual belikan didalam Lapas Sorong," tegas Kapolres Sorong Kota.
8 tersangka yag diamankan Polres Sorong Kota, foto : Yanti
Atas perbuatannya, maka para tersangka diancam melanggar pasal 114 subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. "Sementara untuk sipir Lapas Sorong, diancam pidana mati karena barang bukti diatas 5 gram. Sementara untuk tersangka produksi miras lokal illegal, dikenakan pasal 204 KUHP subsider pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
ADVERTISEMENT