Polres Fakfak Tangkap Penjual Togel Online

Konten Media Partner
6 September 2022 9:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti hasil penjualan togel di Fakfak
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti hasil penjualan togel di Fakfak
ADVERTISEMENT
Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis togel, berinisial HTS, Senin (5/9). Kegiatan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Handam Samudro dengan melibatkan Personel Sat Reskrim.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana melalui, Kasat Reskrim, Iptu Handam Samudro. Ia mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel.
"HS kini sudah diamankan di Mapolres Fakfak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"kata Hendriyana.
Ia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis togel yang berlokasi di Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak.
"Dari laporan itu anggota berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,"katanya.
Pelaku judi Togel ditangkap
Katanya, modus yang dilakukan pelaku dalam penjualan togel melalui deposit pada akun togel online. Pelaku melakukan penjualan togel pada semua putaran.
"Dari hasil penjualan togel pelaku meraup keuntungan setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,"ungkapnya.
Adapun barang bukti diamankan dari tangan pelaku di antaranya, 1 buah HP merk Oppo, 6 Lembar Table Shio, 4 Buah Buku Nota, 3 Buah Buku Tulis, 1 buah ATM BRI, 1 Buah Buku Tabungan BRI,Uang Tunai sebesar Rp. 655.000,- 2 Buah Pulpen merk Faster.
ADVERTISEMENT
"Terhadap pelaku HTS dijerat Pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau 20 tahun penjara,"tuturnya. (*)