Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Polres Kaimana Musnahkan Sabu 4,7 Gram
23 Agustus 2021 20:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Penyidik Satuan Narkoba, Polres Kaimana, Papua Barat memusnahkan barang bukti narkorba jenis sabu seberat 4,7 gram. Pemusnahan berlangsung di Halaman Polres Kaimana, Senin (23/8).
ADVERTISEMENT
Sebelum dimusnahkan, diawali dengan pembacaan surat perintah pemusnahan benda sitaan atau barang bukti, nomor SP-Musnah/02/VIII/ 2021/Res Narkoba, tanggal 23 Agustus 2021. Serta surat Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Nomor B-260/R.2.14/Enz.1/07/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang status barang sitaan narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan barang bukti berupa 23 paket sabu ukuran kecil, kedalam tempat yang berisikan air panas. Selanjutnya dilarutkan, dan larutan hasil pemusnahan tersebut dibuang kedalam closet, yang disaksikan oleh tersangka kepimilikan sabu-sabu yakni Emil alias Buda (37). Selain itu bungkusan plastik bekas narkoba juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat Narkoba Ipda Edward Pranajaya Purba, kepada wartawan usai pemusnahan mengatakan, jika perkara ini sebelumnya berkas tahap satunya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana.
Selain itu menurutnya setelah acara pemusnahan barang bukti, yang dibuktikan dengan berita acara pemusnahan, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara tahap dua ke Kejari Kaimana.
ADVERTISEMENT
“Untuk perkara ini (sebelumnya) kita sudah tahap satu, hanya menunggu berita acara pemusnahan barang bukti, kasus ini kita tahap dua. Kita usahakan dan koordinasi dengan pihak terkait, dalam minggu ini kita sudah bisa tahap dua,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, hingga kini tersangka kepimilikan barang haram ini masih mendekam di ruang tahanan Polres Kaimana. Salah satu alasan belum dipindahkan ke Rutan Kaimana, terkait dengan pencegahan COVID-19.
“Pertimbangan situasi Covid-19 saat ini, sehingga ada beberapa pertimbangan yang tujuannya untuk menyelamatkan para tahanan dari bahaya corona,” jelasnya.
Mantan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaimana ini juga menyebutkan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini. Namun ada beberapa hal yang menjadi kendala, salah satunya yakni terkait dengan sarana transportasi dari dan ke Kaimana, akibat adanya pembatasan penerbangan.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Kaimana, lebih khusus kepada para pemuda. Untuk jadikan pelajaran dari kasus ini, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba di Kaimana.
“Atas kejadian ini saya sebagai kasat narkoba, Polres Kaimana, menghimbau kepada masyarakat khususnya anak muda untuk menjauhi narkoba,” ujarnya.
Diakhir keterangannya Kasat juga mengungkapkan, akibat dari perbuatannya tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara. Karena diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar, dan paling banyak Rp 10 Miliar,” tegasnya.
Diketahui kasus ini bermula ketika Polisi dari Satuan Narkoba Polres Kaimana, pada Jumat 25 Juni 2021 lalu, menggagalkan aksi seorang kurir narkoba berinisial EM 37 tahun, yang akan menjual paketan sabu senilai puluhan juta rupiah di kawasan Bantemi Kaimana.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam acara pemusnahan ini Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, Kajari Kaimana Wahyudi Eko, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Dinar Pakpahan, Wakapolres Kaimana Kompol Kristian Sawaki.