Polres Sorong Selatan Amankan Mantan Plt Kadis Dukcapil Terkait Dugaan Korupsi
·waktu baca 2 menit

Mantan Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat berinisial YN, bersama tiga orang lainnya, diamankan anggota Polisi. Keempat orang tersebut diamankan terkait dugaan korupsi dana DAK ( Dan Alokasi Khusus ) non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021 Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) Kabupaten Maybrat.
Hal itu dibenarkan Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2). Ia mengatakan keempat orang tersebut diamankan terkait dengan dugaan korupsi dana DAK Nonfisik di Dukcapil Maybrat yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI senilai Rp 4. 420.342.954.
"Ia benar ada empat orang yang kita amankan terkait kasus dugaan korupsi dana DAK Non Fisik Ditjen Dukcapil. Berdasarkan hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara senilai Rp 4. 420.342.954," katanya.
Ia melanjutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menerima hasil audit BPK dan melakukan gelar perkara bersama pihak Polda Papua Barat.
"Jadi setelah menerima hasil audit BPK, Polres Sorong Selatan melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut," tutupnya.
Sementara itu, Yoseph Titerlobi selaku kuasa hukum empat orang yang diamankan itu ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum keempat orang tersebut menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Dan klien kami juga kooperatif," katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lain setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
