Konten Media Partner

PPK Satker PJN Wilayah Papua Barat Diminta Selesaikan Pembayaran Jasa Konsultan

11 September 2022 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Areos B. Borolla, SH yang didampingi Jein RA Wosiri, SH, foto: Yanti/BalleoNEWS
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Areos B. Borolla, SH yang didampingi Jein RA Wosiri, SH, foto: Yanti/BalleoNEWS
ADVERTISEMENT
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Papua Barat diminta untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran jasa menggambar proyek pembangunan jembatan, yang berada di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, sebesar Rp 250 juta kepada salah seorang konsultan yang bernama Juanda.
ADVERTISEMENT
Penegasan tersebut sebagaimana disampaikan Areos B. Borolla, yang didampingi Jein RA Wosiri, SH selaku Tim Kuasa Hukum dari Konsultan yang bernama Juanda, kepada awak media, Sabtu (10/9).
"Pada tahun 2019 lalu Satker PJN membangun sebuah proyek jembatan di Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Dimana klien kami Juanda yang merupakan seorang konsultan, diminta untuk menggambar desain jembatan tersebut dengan perjanjian dibayar sebesar Rp 600 juta," ungkap Tim Kuasa Hukum Areos.
Lanjutnya, namun dalam perjalanan waktu, pihak PPK Satker PJN tidak kunjung membayar jasa menggambar desain kliennya tersebut.
Tim kuasa hukum Areos B. Borolla, SH menunjukkan surat putusan dari Pengadilan Tinggi Jayapura, foto: Yanti/BalleoNEWS
"Awalnya klien kami sudah terus menagih ke Satker PJN yang Kantornya ada di Kota Sorong, tapi tidak digubris sama sekali. Akhirnya klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong, melalui kami tim kuasa hukumnya. Gugatan tersebut dimenangkan oleh klien kami Juanda, sehingga PPK Satker PJN diputus melakukan wanprestasi dan diperintahkan untuk membayar jasa klien kami sebesar Rp 600 juta," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait putusan Pengadilan Negeri Sorong, sambungnya, pihak PPK Satker PJN Wilayah II memohon keringanan dan disetujui jasa kliennya yang dibayar hanya Rp 500 juta dengan tenor waktu pembayaran 2 kali dalam waktu 1 bulan.
"Pihak PPK Satker PJN memang sudah membayar Rp 250 juta, sementara sisanya lagi Rp 250 juta sudah empat bulan ini belum kunjung dibayar padahal kami sudah melakukan penagihan secara baik-baik," bebernya.
Lantaran hal tersebut, kata Areos, maka dirinya selaku Tim Kuasa Hukum dari Konsultan Juanda akan kembali menyurati Pengadilan Negeri Sorong untuk berkoordinasi dan mempertanyakan mengenai putusan tersebut.
"Kami akan kembali melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Sorong, untuk mempertanyakan masalah wanprestasi yang dilakukan oleh PPK Satker PJN Wilayah II kepada klien kami Juanda. Karena PPK Satker PJN hanya membayar satu kali yaitu sebesar 250 juta dan selanjutnya tidak ada pembayaran tahap kedua sampai saat ini dalam kurun waktu 4 bulan sudah tidak ada kabar," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ditegaskannya, jika dalam waktu dekat pihak PPK Satker PJN Wilayah II tidak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran jasa kliennya, maka pihaknya akan menyurati Kementerian PUPR untuk menanyakan hal tersebut.