Konten Media Partner

Protes Kebijakan SPBU, Sopir Angkot Mengadu ke DPRD Kaimana

3 November 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean angkot berbagai trayek di Kaimana di Depan Kantor DPRD Kaimana
zoom-in-whitePerbesar
Antrean angkot berbagai trayek di Kaimana di Depan Kantor DPRD Kaimana
ADVERTISEMENT
Puluhan sopir angkutan kota (Angkot) mendatangi kantor DPRD Kaimana di Jalan Casuarina, untuk bertemu dengan anggota DPRD Kaimana, Kamis (3/11). Kedatangan puluhan sopir angkot ke Kantor DPRD ini untuk mengadu, tentang kebijakan yang dibuat oleh pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
ADVERTISEMENT
Para sopir angkot menilai kebijakan SPBU berlakukan batasan untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, per hari sebanyak 30 liter sangat merugikan mereka. Sopir angkot membutuhkan kurang lebih 40 liter BBM untuk satu hari operasi.
Selain berlakukan pembatasan jumlah pengisian BBM, SPBU juga berlakukan hari bebas angkot yakni hari Rabu dan Sabtu. Dua hari tersebut, angkot tidak dilayani untuk pengisian BBM jenis pertalite, karena SPBU melayani pengisian jirigen khusus nelayan dan orang kampung.
“Kami dari pihak sopir angkot Kabupaten Kaimana, merasa tidak puas atas pelayanan di SPBU. Hari ini kami menunjukkan sikap, dengan mendatangi kantor DPRD Kaimana dengan tujuan menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Daerah melalui DPRD, kiranya bisa menyelesaikan persoalan ini,” Jelas Ketua sopir angkot Kaimana, Amos Dominggus Leisnusa, saat ditemui di Kantor DPRD Kaimana.
ADVERTISEMENT
Menurut Amos, pembatasan yang dilakukan pihak SPBU sangat mengecewakan pihaknya. Amos menjelaskan, sopir angkot juga mempunyai hak dan keadilan yang sama di tengah-tengah masyarakat. Dirinya sangat berharap DPRD Kaimana bisa menindaklanjuti apa yang menjadi penyampaian sopir angkot.
“Kami menyampaikan ini kiranya ada unsur keadilan dari pemerintah daerah Kaimana. Tidak cukup kalau hanya 30 liter per hari, (maksimal) itu 40 liter per hari, karena kita mencari tidak ada batas waktu, berdasarkan target pendapatan kami,” ujarnya.
Sopir angkot juga berharap sistem pembatasan oleh SPBU segera dihapuskan. Serta pengantre BBM dengan menggunakan jirigen, dialihkan ke Agen Penyuplai Minyak dan Solar atau APMS.
“Bukan kami melarang yah, untuk gen (jirigen,red) masuk ke dalam SPBU. Akan tetapi dikembalikan ke pada tempatnya (APMS). Sehingga kami juga bisa mendapat pelayanan yang baik,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT