Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Proyek Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Remu, Kota Sorong Dilaksanakan
29 Maret 2021 16:03 WIB
ADVERTISEMENT
Banjir merupakan salah satu momok yang sering menghantui warga Kota Sorong, disaat musim penghujan tiba. Buruknya saluran drainase dan banyaknya sampah yang menutupi jalur jalannya air, merupakan dua dari beberapa persoalan yang menyebabkan terjadinya banjir.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah banjir di Kota Sorong, Balai Wilayah Sungai Provinsi Papua Barat mulai melakukan pekerjaan pengendalian banjir Sungai Remu, Kota Sorong. Dimulainya pekerjaan tersebut ditandai dengan peletakkan batu pertama oleh Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, dalam Groundbreaking Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Remu, Kota Sorong, Papua Barat, Senin (29/3).
Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo mengatakan, pekerjaan pengendalian banjir sungai remu yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Papua Barat, adalah untuk mengurai persoalan banjir yang terjadi di Kota Sorong.
Dikatakannya, kegiatan pekerjaan pengendalian banjir sungai remu Kota Sorong sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, hanya saja terhambat soal pelepasan lahan. "Proyek pengendalian banjir sungai remu saat ini kontraknya adalah single years. Hal ini karena sebagian lahan belum tuntas, sehingga belum bisa masuk ke multi years kontraknya. Semua tergantung Walikota, lahannya itu bisa bebas atau tidak," ungkapnya.
Menurut Wempi, dalam pekerjaan pembangunan infrastruktur, kehadiran negara adalah untuk mendukung Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, agar proses pembangunan infrastruktur di Papua Barat khususnya Kota Sorong bisa berjalan lancar, maka dibutuhkan kerja sama dari Pemerintah Daerah soal pembebasan lahan.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap komitmen Walikota yang menyampaikan bahwa akan menganggarkan untuk pembebasan lahan di APBD Perubahan, bisa terealisasi. Kalau itu tidak cukup, nanti bisa dianggarkan di tahun 2022. Hal ini supaya pekerjaan bisa terus berjalan dan segera rampung. Karena Presiden Jokowi sudah menyampaikan, tidak boleh ada proyek mangkrak yang dikerjakan Kementerian PUPR sebelum jabatannya berakhir di 2024," tandas Wamen PUPR.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan, membangun Provinsi Papua Barat bukan menjadi tanggung jawab salah satu pihak saja tetapi tanggung jawab bersama yaitu mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun Pemerintah Daerah.
"Dalam normalisasi sungai remu, apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, kita harus duduk, pecahkan dan selesaikan sama-sama sehingga tidak ada hambatan dalam pekerjaannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ditegaskannya, untuk pembebasan lahan normalisasi sungai remu adalah tanggung jawab dirinya selaku Gubernur Papua Barat dan juga Walikota Sorong. "Dalam hal ini kita juga harus melibatkan BPN, tim appraisal dan tim independen untuk menilai harga tanah. Sehingga bisa disepakati untuk proses pembayaran pembebasan lahan," tegasnya.
Kemudian, Wali Kota Sorong Lambert Jitmau menyatakan, untuk normalisasi Sungai Remu, sebelumnya harus dibentuk tim terpadu yang di SK kan secara resmi. Dimana tim terpadu mempunyai tugas untuk mendata aset, tanaman tumbuh dan lahan yang terdampak normalisasi Sungai Remu.
"Harus ada tim terpadu yang dibentuk untuk mendata aset, tanaman tumbuh dan lahan yang ada di Sungai Remu. Kemudian tim tersebut harus membahas mengenai harga satuan dan berapa harga yang ditetapkan oleh panitia, untuk ganti rugi di lahan yang dikerjakan," beber Lambert.
Masyarakat, kata Wali Kota Sorong, tidak mungkin merelakan tempat tinggalnya digusur terlebih dahulu, baru nanti dibayar ganti rugi kemudian. Mereka harus menerima ganti rugi terlebih dahulu yang layak sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam surat keputusan…
ADVERTISEMENT