Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
PT AML Bantah Tak Urus 2.000 BPJS Karyawan
27 Februari 2023 20:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Manajemen PT Avona Mina Lestari (AML) bantah, jika pihaknya tidak mengurus Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan sekarang,red) sebanyak 2.000 eks karyawannya. Pernyataan itu disampaikan pihak PT AML melalui perwakilan personalianya, Mawardi, saat ditemui di salah satu hotel di Kaimana, Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
Mawardi menjelaskan seluruh eks karyawan PT AML diurus Jamsostek, yang saat ini telah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
"Terus terang, selama ini yang eks karyawan klaim ke BPJS, mereka mendapatkan klaimnya, dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan," jelasnya.
Dikatakan Mawardi kalau ada yang tidak masuk dalam daftar tersebut, mereka yang bukan pekerja tetap. Karena yang bekerja dengan surat keputusan, tentu ada mendapatkan klaim BPJS.
Menurutnya, jumlah eks karyawan PT AML yang tidak ditanggung Jamsostek sebanyak 2.000 lebih itu tidak benar, karena yang bekerja di perusahaan tersebut adalah mereka yang memiliki masa kerja di atas 2 sampai 10 tahun yang dibayarkan.
"Kalau yang hanya bekerja dua tiga bulan, tentu tidak diurus Jamsostek mereka pada waktu itu. Yang memiliki Jamsostek dan mengeklaim, tentu mereka dapat klaim itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Seorang eks karyawan PT AML, Salmon Nay mengatakan, dirinya bekerja dari tahun 2001-2005, dan sudah mengurus Jamsostek oleh pihak perusahaan.
Salmon menjelaskan untuk terdaftar sebagai penerima manfaat Jamsostek harus dua tahun bekerja.
"Waktu itu, kita melaporkan data kita ke Depnaker Sorong. Tapi hari ini, kita cek kembali ke PTSP yakni di BPJS Ketenagakerjaan, filenya tidak ada. Lalu, kemana uang yang dipotong selama ini oleh perusahaan? tegasnya di Kantor DPM PTSP Kaimana, Senin (27/2).
Liberth Uku, warga Potawai Buru, Kabupaten Mimika, Papua, yang juga eks karyawan PT AVM mengatakan mereka telah berkorban dari kampung mereka yang berada di Kabupaten Mimika, ke Kabupaten Kaimana.
Namun sampai di BPJS Ketenagakerjaan, namanya dan nama warganya tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Terus terang, kami masyarakat kecil yang datang jauh-jauh dari Potawai Buru, namun sampai di sini (Kaimana,red), klaim kami tidak masuk dalam daftar BPJS," ujarnya.
Padahal, kata Liberth saat aktif bekerja dirinya sudah mengurusnya. Dia berharap agar pihak perusahaan dapat bertanggung jawab, karena gaji mereka dipotong selama bekerja, tetapi tidak masuk dalam klaim BPJS.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram, dalam keterangannya mengaku, terkait dengan persoalan ini, pihaknya akan mendata nama-nama eks karyawan PT AML agar dapat dicek kembali melalui sistem BPJS.
Nama-nama tersebut, lanjut dia, akan disertakan dengan KTP serta kartu Jamsostek atau keterangan lainnya, sehingga bisa dilakukan klaim.
"Jika eks karyawan tersebut, ada di Mimika atau di kabupaten lain, kami akan berupaya untuk mengkonfirmasi ke kabupaten tersebut," ujar Iribaram.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Unit Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kaimana, Oktovianus Lebang, dalam keterangannya mengaku, terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan eks karyawan PT. AML sudah dilakukan pembayaran kepada mereka yang namanya ada dan masuk dalam sistem.
"Selama ini kita melakukan proses pembayaran. Kalau memang ada nama, dengan identitas lengkap seperti KTP, Kartu Jamsostek dan surat keterangan lainnya bisa kita proses," tegasnya di Kantor DPM PTSP Kaimana, Senin (27/2).