Puluhan Usaha Pencucian Pasir Beroperasi secara Ilegal di Kota Sorong

Konten Media Partner
12 Juni 2019 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Salah satu usaha pencucian pasir di Kota Sorong. Pemkot Sorong mulai menertibkan usaha ini dikarenakan pengelolaan tempat usaha yang tidak sesuai dengan izin telah menimbulkan masalah lingkungan serius. Foto : Ana/balleo-kumparan
Sedikitnya 20-an usaha pengolahan dan pemurnian (pencucian) pasir di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, beroperasi secara ilegal alias tanpa mengantongi izin dari instansi teknis terkait.
ADVERTISEMENT
Permasalahan ini terkuak, setelah Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) melakukan sidak ke lokasi sejumlah tempat usaha tersebut beroperasi, beberapa waktu lalu.
“Beberapa hari lalu, kami melakukan inspeksi awal dan tinjau langsung di lapangan ke beberapa usaha pencucian galian C. Dan dari hasil sidak, sekira 15 sampai 20 usaha tersebut bermasalah, karena tidak memiliki izin baik dari PTSP maupun dari DLH," kata Kepala Dinas PPLH, Julian Kelly Kambu, Rabu (12/6).
Menurut Julian Kelly, tindakan tegas berupa penutupan sudah pernah dilakukan terhadap usaha sejenis yang berada di Jalan Arteri. Meski demikian, belakangan muncul lagi usaha yang sama di sekitar areal belakang PLTD Klasaman. Ia mengatakan, keberadaan usaha pencucian pasir yang tidak terkontrol telah menimbulkan masalah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas PPLH Kota Sorong, Julian Kelly Kambu. Foto : Ana/balleo-kumparan
“Sepanjang endapan atau limbah galian C tidak masuk ke dalam drainase itu tidak masalah, tapi sejauh ini limbah mereka langsung di buang ke drainase. Yang bermasalah yaitu usaha pencucian galian C, karena limbahnya yang masuk ke saluran drainase,” jelas Julian Kelly.
“Contohnya, limbah hasil pencucian galian C yang masuk ke saluran mulai dari Kolam Buaya, kemudian endapan dibawa ke Kampung Bugis, Jupiter dan sampai di PLTD Klasaman. Akibatnya air tidak bisa mengalir dan memicu banjir," sambungnya.
Puluhan pemilik usaha pengelolaan galian C yang beroperasi tanpa izini, ini telah diberikan peringatan keras. "Kita sekarang masih proses pembinaan. Kalau tidak bisa dibina ya, kita binasakan dari pada pemerintah terus yang disalahkan," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Penertiban usaha pengelolaan galian C ini dilakukan guna meminimalisir pemicu banjir. Pasalnya, limbah dari pengelolaan bahan galian tersebut yang tidak dikelola dengan baik merupakan salah pemicu banjir di daerah tersebut.
Dampak lain yang ditimbulkan, adalah menurunnya fungsi drainase. Sehingga drainase yang ada di kota Sorong direkomendasikan untuk diperbaiki karena dianggap tidak berfugsi dengan baik.
Julian Kelly menjamin, penertiban usaha pengelolaan galian C dilakukan tanpa tebang pilih. Bahkan, sanksi berupa penutupan tempat usaha bakal ditempuh jika pelaku usaha masih membandel untuk melengkapi izin.
“Pemerintah tidak melarang orang berbisnis, tapi terlebih dahulu harus mengurus izin. Jangan asal buka usaha tanpa izin, kalau tidak miliki izin sama saja enak di mereka dan tidak enak di pemerintah daerah. Karena ini akan berdampak pada penerimaan PAD," ujar Julian Kelly.
ADVERTISEMENT
Julian Kelly menambahkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sudah sangat jelas. Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan usaha tanpa disertai izin lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Pewarta : Ana
Editor: Abdul R.F