PUPR Sorong Selatan Bantah Adanya Dugaan Korupsi Rehabilitasi Hotel Maratua

Konten Media Partner
20 Agustus 2020 9:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas  PUPR Kabupaten Sorong Selatan, Alfius Way. Foto: Hermanus Sagsiolo
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sorong Selatan, Alfius Way. Foto: Hermanus Sagsiolo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sorong Selatan, Alfius Way, membantah jika rehabilitasi Hotel Maratua terdapat indikasi kerugian negara, atau korupsi. Hal itu diungkapkan Alfius Way saat memberikan keterangan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
"Pekerjaan Hotel Meratua Sesna tersebut dalam rangka rapat kerja (Raker) bupati dan walikota se- Propinsi Papua Barata. Nah agenda daerah tersebut pihak Propinsi Papua Barat memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Sorong Selatan sebagi tuan rumah. Maka menjadi tuan rumah sudah seharusnya menyediakan fasilitas yang baik demi terlaksananya kegiatan tersebut," jelasnya.
Menurutnya setelah mendapatkan amanah sejak rapat kerja di Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2017, Pemda Sorong Selatan tidak melakukan eksen dari sisi penyimpanan sarana karena pada tahun 2017 saat itu APBD Kabupaten Sorong Selatan belum stabil, sehingga pihkanya meminta dukungan provinsi karena agenda tersebut adalah milik propinsi. Sementara Sorong Selatan hanya menyiapkan tepat.
"Menindaklanjuti hal tersebut tim dari pemda dan provinsi melakukan kajian dan pemantauan di Sorong Selatan. Dari hasil tersebut tim merekomendasikan ada beberapa aitem yang harus dibenahi salah satunya yakni Hotel Meratua Sesna, karena akan digunakan sebagai titik sentral acara tersebut," katanya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya terkait dukungan, Pemerintah Provisnis Papua Barat menganggarkan pada APBD yang kemudian di sebut dengan bantuan keuangan kepada Kabupaten Sorong Selatan, sedangkan nomenklatur pada kegiatan melekat pada Dinas PUPR.
"Setelah dianggarkan kami dinas akan melaksanakan proses pengadaan. Namun karena agenda raker dilaksanakan pada awal bulan Feberuari maka, kami tidak bisa melakukan tahapan lelang karena jangka waktunya dalam menyiapkan proses pelelangan tidak cukup. Nah untuk itulah langkah apa yang kami ambil dalam menyelamatkan agenda tersebut?," tanya Alfius.
Menurutnya dari sisi pengadaan barang dan jasa, ada penunjukan langsung, pengadaan langsung dan lelang. Secara administrasi sudah seharusnya dilakukan pelelangan namun, namun melakukan penunjukan langsung mengingat diskresi waktu dan kebijakan dalam raker tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan rehabilitasi Hotel Meratua tersebut dikerjakan mulai dari Januari hingga Maret dan kegiatan tersebut rampung. Dalam proses terlaksananya gedung tersebut kami memanggil rekanan guna menyelesaikan gedung tersebut dengan modal mereka dan mereka menyanggupinya hingga tuntas pekerjaan tersebut. Secara administrasi hal ini harus melalui lelang namun kami melakukan diskresi penunjukan langsung dan telah berjalan. Sedangkan dalam proses pembayaran melalui mekanisme, artinya ada kontrak, payung hukum, DPA, ada di anggaran APBD serta nomenklaturnya jelas pada dokumen anggaran," bebernya.
Dikatakannya guna merespon sisi kewajaran banguna tersebut dilakukanlah audit oleh lembaga eksternal dalam hal ini APIB, yang terdiri dari APIB sendiri terdiri dari inspektorat kabupaten, dan BPKP provinsi. Oleh sebap itu kami menyurati LKPP agar memberikan kajian dan pertimbangan hukum terkait dengan proses ini. Ada beberapa poin tanggapan LKPP, diantaranya proses pengadaan barang secara prosudur tidak memenuhi unsur namun dibayarkan atau dapat dilakukan pembayaran selama tidak memenuhi unsur korupsi, kolusi serta merugikan orang.
ADVERTISEMENT
"Dari APIB adalah melakukan proses evaluasi kewajaran harga dari seluruh dokumen kontrak yang telah diajukan, berdasarkan surat kami ke perovisi maka turunlah tim selam dua minggu guna melakukan audit kewajaran harga. Dan merek barang yang digunakan apakah harga di lapangan sama dengan dokumen kontrak atau tidak. Selain itu pun dari sisi kualitas beton, kami mengundang akademis dari Politeknik Negeri Manado guna menguji mutu beton," ungkapnya.
Dikatakannya pihak rekanan dan Pemda sorsel telah mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Sorong guna penandatangan dan penyelesaian sesuai kewajaran harga yang dilakukan.
Reporter: Hermanus Sagisolo