Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Putusan PTUN Tak Perintahkan Yakob Karet Diaktifkan Kembali Sebagai Sekda Sorong
16 November 2022 17:23 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong Max Mahare, mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah mengeluarkan putusan terkait Sidang Perkara Nomor 15/G/2022/PTUN-JPR, dengan penggugat atas nama Yakob Karet dan tergugat atas nama Wali Kota Sorong.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, dalam amar putusan tersebut menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Wali kota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong sepanjang lampiran atas nama Yakob Karet dari jabatan lama sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Wali kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.
Kemudian dalam putusan tersebut juga menyatakan, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula yaitu Sekretaris Daerah Kota Sorong.
"Saya mau tegaskan bahwa meskipun PTUN Jayapura mengabulkan gugatan penggugat Yakob Karet untuk seluruhnya, tapi menurut saya dia menang kosong," ungkap Max Mahare saat memberikan keterangan pers, di Kantor Peradi Sorong, Rabu (16/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Max, Yakob Karet dalam perkara ini dinilai menang kosong lantaran dalam putusan PTUN Jayapura tidak ada perintah untuk mengembalikan atau mengaktifkan kembali jabatan Sekretaris Daerah Kota Sorong kepada Yakob Karet.
"Dalam putusan PTUN tidak memerintahkan untuk mengaktifkan kembali Yakob Karet sebagai Sekda Kota Sorong. Cuma dalam putusan PTUN membatalkan Keputusan Wali kota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong sepanjang lampiran atas nama Yakob Karet dari jabatan lama sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Wali kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong dan minta Wali kota Sorong mencabut putusan tersebut," tegasnya.
Dijelaskan Max, sebenarnya Keputusan Wali kota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong sepanjang lampiran atas nama Yakob Karet dari jabatan lama sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Wali kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong sudah batal.
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran, pada tanggal 22 Agustus 2022 Wali kota Sorong sudah melantik pejabat yang baru yaitu Amos Karet untuk menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Wali kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong menggantikan Yakob Karet.
"Dengan di lantiknya pejabat yang baru menduduki jabatan Staf Ahli Wali kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong menggantikan Yakob Karet, maka otomatis Keputusan Wali kota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 otomatis sudah batal," ujarnya.
Lanjut Tim Kuasa Hukum Max Mahare, yang menarik dan harus diperhatikan dalam putusan PTUN Jayapura yakni tidak membatalkan Keputusan Wali kota Sorong tanggal 22 Agustus 2022, terkait dengan mutasi Yakob Karet dari jabatan Staf Ahli Wali kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan menjadi ASN biasa yang tidak memiliki jabatan apa pun.
ADVERTISEMENT
"Jadi Yakob Karet dalam hal ini berjalan ada dua keputusan yang masih melekat dan mempunyai nilai kekuatan yang tidak dibatalkan oleh pejabat PTUN maupun Pengadilan. Yakni di satu sisi dia menjadi staff atau ASN biasa di lingkungan Pemerintah Kota Sorong yang tidak dan yang kedua adalah sanksi disiplin ASN," tandasnya.
Ditambahkan Max, sebenarnya yang menjadi pokok perkara dalam perkara ini adalah terkait dengan mutasi Yakob Karet dari jabatan Sekda Kota Sorong menjadi Staf Ahli Wali kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.
Gugatan penggugat, sambungnya, sepanjang tentang objek sengketa haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya. Sebab apabila di dalam pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim a quo tetap dipaksakan menyatakan Tergugat dalam mengeluarkan Keputusan objek sengketa adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan oleh karenanya Tergugat diperintahkan mencabut objek sengketa a quo, maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura a quo tidak dapat dilaksanakan secara sempurna atau putusan non executable.
ADVERTISEMENT
Sehingga putusan tersebut pasti diabaikan karena sejak tanggal 22 Agustus 2022, keputusan objek sengketa a quo sepanjang mutasi jabatan atas nama Yakob Karet telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Keputusan Tergugat yang bukan objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tanggal 22 Agustus 2022.
"Kami tim kuasa hukum tetap akan melakukan upaya hukum banding. Oleh sebab itu, saya berpesan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Sorong agar bekerja seperti biasanya. Biarkan persoalan putusan ini tim kuasa hukum yang terdiri dari kabag hukum, kasubag hukum dan pengacara yang berpikir langkah hukum apa yang akan dilakukan," pungkasnya.