Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Ribuan Karyawan LNG Tangguh Bintuni Terancam Tak Bisa Nyoblos
16 April 2019 22:08 WIB
ADVERTISEMENT

Sebanyak 3.868 karyawan LNG Tangguh Bintuni, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Teluk Bintuni terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April 2019. Kemungkinan ini dikuatkan dengan aturan manajemen perusahaan yang menerapatkan sistem kerja rotasi.
ADVERTISEMENT
Dengan sistem kerja tersebut mengharuskan karyawan tetap berada di lokasi kerja. Padahal ribuan karyawan ini telah terdata oleh KPU Provinsi Papua Barat sebagai pemilih yang mengajukan pindah memilih di daerah tujuan. Bahkan, KPU telah menerbitkan formulir A5-nya.
Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Divisi Program dan Data, Abdul Halim Shidiq mengatakan, jumlah DPTb di kabupaten Teluk Bintuni mencapai 3.868 pemilih, semuanya merupakan karyawan LNG Tangguh.
“Pada tanggal 10 April atau H-7, itu kita sudah bagikan formulir A5 di LNG Tangguh sebanyak 3.768, itu karena putusan MK (Mahkama Konstitusi). Pada H-7 kita sudah bagikan sampai jam 4 sore (pukul 16.00 WIT) sebanyak 3.768 formulir A5-nya,” kata Abdul Halim, Selasa (16/4/2019).
“Pada H-30 atau tanggal 17 Maret kita sudah membagi 113 formulir A5, tapi sayangnya dari jumlah tersebut 13 itu ganda. Karena ganda maka yang 13 itu kita tarik. Jadi yang ditetapkan dalam rekapitulasi DPTb di Kabupaten Teluk Bintuni pada saat itu hanya 100 pemilih,” tambah Halim.
ADVERTISEMENT
Menurut Halim, data awal yang diperoleh dari pihak LNG ada sebanyak 4.036 karyawan yang hendak mengajukan pindah memilih. Meski demikian, setelah data tersebut diolah ditemukan 944 karyawan belum terdaftar dalam DPT di daerah asalnya.
“Ada 180 NIK ganda. Akhir dari 4.036 itu yang bisa diproses untuk mendapatkan A5 itu sebanyak 3.004, jadi ini yang kita bagi ke karyawan. Ada 1.024 yang tidak bisa kita bagi. Tapi dari 3.004 ini ada beberapa nama yang tidak bisa dibagikan karena lewat batas waktu yang seharusnya sampai tanggal 10 April pukul 16.00 WIT, ada Bawaslu juga,” jelas Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, sebanyak 3.868 pemilih ini disisipkan ke TPS-TPS di kelurahan maupun distrik terdekat, karena tidak ada penambahan jumlah TPS lagi di H-7.
ADVERTISEMENT
“Nama-nama ini ada di distrik Sumuri, jadi disisipkan ke TPS yang ada di Sumuri. Di LNG Tangguh sudah ada 4 TPS, karena H-7 sudah tidak boleh ada penambahan TPS, makanya itu disisipkan,” ujarnya sembari mengaku telah dikonfirmasi oleh pihak LNG Tangguh.
Menurut Abdul Halim, menjadi PR bagi LNG Tangguh soal apakah diizinkan atau difasilitasi ribuan karyawan tersebut untuk memilih di TPS di distrik Sumuri.
“Kita tahu mereka kan ketat sekali. Menurut saya tidak akan dizinkan, karena akan mengganggu produktivitas. Ini tinggal kebijakan LNG saja. Kami KPU sudah menyiapkan data dan bekerja semaksimal mungkin. Ada dokumentasinya,” ujarnya lagi.
Halim menyarankan, agar ke depan manajemen perusahaan lebih cepat merespon kondisi seperti demikian sehingga tidak menjadi permasalahan. “Dalam kasus LNG tangguh harusnya melihat kondisi itu,” sebut Abdul Halim.
ADVERTISEMENT
Head of Country BP Indonesia, Moektianto Soeryowibowo menjelaskan, Tangguh LNG memberikan kesempatan bagi para pekerjanya untuk melakukan pencoblosan di dalam lapangan tangguh, atau di wilayah tempat tinggal mereka, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran kegiatan operasi.
“Kami telah mengingormasikan perihal ini kepada para pekerja kami,”demikian Moektianto melalui pesan whatsapp.
Upaya konfirmasi untuk memastikan apakah yang mendapat kesempatan sudah termasuk jumlah 3.868 yang terdapat di TPS di distrik Sumuri, Moektianto belum memberikan respon kembali.
Pewarta: Abdul R. Fatahuddin