Konten Media Partner

Ruas Jalan Nasional Sorong-Tambrauw Tertutup Tumpukan Sampah

19 Februari 2023 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak tumpukan sampah di TPA Jalan Makbon menutupi sebagian badan jalan yang menjadi ruas jalan nasional Sorong-Tambrauw, foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampak tumpukan sampah di TPA Jalan Makbon menutupi sebagian badan jalan yang menjadi ruas jalan nasional Sorong-Tambrauw, foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ruas jalan nasional yang menghubungkan Sorong dan Kabupaten Tambrauw atau tepatnya di Jalan Sorong-Makbon, tampak tertutup tumpukan sampah.
ADVERTISEMENT
Pemandangan ini tentunya sangat disayangkan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Jalan Sorong-Makbon belum lama ini.
Dikatakan Kelly, tujuannya melakukan sidak ke TPA yaitu untuk melihat kondisi riil di lokasi tempat pembuangan akhir. Karena menurutnya, sesuai dengan Undang-undang bahwa definisi TPA adalah tempat pengolahan sampah. Tapi kalau dilihat dari realita yang ada, TPA bukan merupakan tempat pengolahan sampah tapi tempat pembuangan akhir sampah.
Pkt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu melakukan sidak ke TPA Jalan Makbon, foto: Yanti/BalleoNEWS
"Mengapa kami harus melihat kondisi riil di TPA Jalan Makbon, karena di tahun ini Balai Cipta Karya Provinsi Papua Barat akan membangun jalan masuk untuk memfungsikan kembali pembangunan sanitary lenville yang sudah terbangun sejak tahun 2018," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Melihat kondisi riil di lapangan, kata Kelly, dirinya sangat menyayangkan karena terjadi penumpukan sampah sampai di badan jalan.
"Padahal ini adalah jalan nasional Sorong-Tambrauw. Padahal sesuai ketentuan, dari ruas jalan 15 meter keluar itu merupakan jalur hijau. Setelah melihat langsung di lapangan, ke depan kita akan benahi jalur ini bersama-sama dengan instansi terkait yaitu Balai Cipta Karya Provinsi Papua Barat, Kementerian PUPR, Provinsi Papua Barat Daya serta Pemkot Sorong. Kita akan bekerja sesuai dengan kewenangan dan tupoksi yang melekat, untuk bagaimana memperhatikan penataan TPA," tegasnya.
Lanjut Kelly, percuma membuat TPA yang bagus tapi kalau konsep pengelolaan sampahnya tidak dilakukan dengan konsep pengurangan sampah mulai dari hulu.
Menurut Kelly, pengelolaan sampah itu hanya dua yaitu konsep pengurangan dan penanganan sampah. Kalau yang hari ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Sorong adalah konsep penanganan sampah, yaitu kumpul angkat dan buang.
ADVERTISEMENT
Untuk mengurangi tumpukan sampah di TPA, Plt Kadis LH, Kehutanan dan Pertanahan akan menerapkan konsep pengurangan sampah di Kota Sorong, foto: Yanti/BalleoNEWS
"Konsep ini tidak menyelesaikan masalah sampah, hanya memindahkan masalah. Di mana bersih di kota tapi terjadi penumpukan di TPA. Sementara untuk konsep pengurangan sampah itu dimulai dari hulu Ke hilir, yakni dari rumah sampai ke TPA. Dalam hal ini proses pemilahan sampah organik dan anorganik dimulai dari masing-masing rumah tangga," ujarnya.
Ditambahkannya, konsep pengurangan sampah inilah yang mau diterapkan di Kota Sorong untuk mengurangi terjadinya penumpukan sampah di TPA.
"Kedepan akan menggunakan konsep pengurangan sampah mulai dari hulu yakni masing-masing rumah tangga. Tapi untuk melakukan hal tersebut, maka mindset warga Kota Sorong harus berubah terlebih dahulu," pungkasnya.