Satgas COVID-19 Kota Sorong Sanksi Lari Keliling Lapangan ke Penumpang Kapal

Konten Media Partner
25 September 2020 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak para penumpang kapal yang tidak memiliki surat izin masuk, mendapat sanksi selama 14 hari, yaitu lari keliling lapangan upacara Kantor Wali Kota Sorong, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Tampak para penumpang kapal yang tidak memiliki surat izin masuk, mendapat sanksi selama 14 hari, yaitu lari keliling lapangan upacara Kantor Wali Kota Sorong, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong, memberikan sanksi sosial kepada 62 penumpang kapal KM. Dobonsolo yang turun di Kota Sorong, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
Sanksi sosial selama 14 hari berupa lari keliling lapangan upacara Kantor Wali Kota Sorong, diberikan lantaran 62 penumpang kapal KM Dobonsolo ini turun di Kota Sorong, tanpa memiliki surat izin masuk yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 Kota Sorong.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Sorong Herlin Sasabone menjelaskan, para penumpang tersebut berasal dari pelabuhan yang ada di wilayah Barat dan masuk ke Kota Sorong dengan tidak memiliki izin masuk .
"Ada beberapa yang mengantongi izin masuk, namun bukan dari Kota Sorong tapi Raja Ampat. Setelah diperiksa ternyata mereka bukan warga Raja Ampat tetapi berdomisili di Kota Sorong," ungkap Herlin, Jumat (25/9).
Para penumpang KM Dobonsolo yang tidak memiliki surat izin masuk, foto : Yanti
Oleh karena itu, sambung Herlin, penumpang kapal baik yang memiliki izin masuk dari daerah sekitar atau yang sama sekali tidak memiliki izin masuk, tetap ditahan dan diberikan sanksi. Yaitu wajib lapor setiap pagi dan lari keliling lapangan upacara kantor Wali Kota Sorong, serta kerja sosial selama 14 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Identitas mereka berupa KTP kami tahan, agar mereka bisa kembali menjalankan sanksi setiap harinya," tegas Herlin.
Menurut Herlin, sanksi sosial yang diberikan untuk memberikan efek jera dan sebagai contoh bagi penumpang kapal lainnya agar tidak mengulang kesalahan yaitu masuk ke Kota Sorong tanpa memiliki surat izin masuk.
Tak memiliki surat izin masuk, 62 penumpang KM Dobonsolo kena sanksi lari keliling lapangan upacara, foto : Yanti
"Ini juga sebagai suatu edukasi bagi masyarakat yang masuk ke Kota Sorong, agar wajib mengurus surat izin masuk apabila menggunakan kapal Pelni. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pelabuhan asal mereka, bahwa ada unsur paksaan dari para penumpang tersebut untuk tetap naik keatas kapal tujuan Kota Sorong walaupun tidak memiliki surat izin masuk," tandasnya.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Sorong kembali mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang menggunakan kapal laut dengan tujuan Kota Sorong, diharapkan sebelum membeli tiket dan sebelum berangkat, terlebih dahulu harus mengurus surat izin masuk yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 Kota Sorong. Karena jika turun di Kota Sorong dan tidak memiliki surat izin masuk, maka akan dikenakan sanksi tegas.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Sorong Herlin Sasabone, foto : Yanti