Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Terhadap Robert Maturbongs Tertangkap
21 Desember 2020 17:08 WIB
ADVERTISEMENT
SK alias Epen salah satu pelaku pengeroyokan di Jalan Sungai Remu km 8, Kelurahan Klabulu, Kota Sorong, yang menyebabkan korban Robert Maturbongs meregang nyawa, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polres Sorong Kota.
ADVERTISEMENT
Setelah sempat berbulan-bulan menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), SK akhirnya berhasil dibekuk di rumah temannya yang beralamat di Kompleks Harapan Indah km 10, Kota Sorong, Papua Barat.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, sebelumnya pihaknya berhasil menangkap 5 pelaku pengeroyokan di Jalan Sungai Remu yang menyebabkan korban Robert Maturbongs meninggal dunia.
"Sebelumnya, kita sudah berhasil menangkap lima orang tersangka pengeroyokan, yang menyebabkan korban Robert Maturbongs meninggal dunia dan kasusnya sudah P21. Tersangka SK sebelumnya masuk dalam DPO dan akan kami susulkan. Masih ada satu pelaku dengan inisial SJ yang masih DPO, kami masih akan melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," ungkap Kapolres Sorkot saat memberikan keterangan pers, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
Dibeberkan Ary, selain melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, SK juga tertangkap karena melakukan dua tindak pidana sekaligus. Yaitu kepemilikan narkotika jenis ganja dan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), di Jalan Sam Ratulangi Depan Toko Siswa Kampung Baru.
Untuk tindak pidana curat yang dilakukan SK, sambung Ary, korbannya adalah salah satu anggota TNI. "Pelaku SK mengambil tas korban yang merupakan anggota TNI, yang mana didalam tas berisi kartu identitas, handphone, satu pucuk senpi glok 26 dan dua magasen yang berisi 12 butir peluru. Tersangka SK kemudian menjual handphone korban ke pelaku K alias Umar yang merupakan penadah," ujarnya.
Selanjutnya untuk kepemilikan narkotika jenis ganja, kata Ary, saat dilakukan penangkapan terhadap SK dan dilakukan penggeledahan di rumah temannya, anggota Polres Sorkot berhasil menemukan 8 bungkus ganja kering.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan Kapolres Sorkot, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, maka SK dijerat pasal berlapis karena melakukan 3 pelanggaran hukum sekaligus. Yakni melanggar pasal 170 KUHP, pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena ditambahkan UU Darurat yaitu mengambil dan menggunakan senjata api milik anggota TNI.