Seorang Ayah di Kota Sorong, Papua Barat Cabuli Anaknya yang Berusia 2 Tahun

Konten Media Partner
6 Mei 2021 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak MK pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun, foto : Yanti/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Tampak MK pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun, foto : Yanti/Balleo News
ADVERTISEMENT
Lantaran dipengaruhi nafsu birahi, seorang ayah di Kota Sorong, Papua Barat, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia dua tahun. Dialah MK, yang berhasil ditangkap anggota Polres Sorong Kota usai melakukan tindakan bejatnya, Rabu (5/5).
ADVERTISEMENT
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, mengatakan motif MK tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia dua tahun, yaitu karena nafsu.
"Kejadian pencabulan dilakukan pelaku di rumahnya sendiri. Perbuatan bejat ini sudah dilakukan pelaku kepada korban yang merupakan anak kandungnya, sebanyak empat kali," ungkapnya saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Sorong Kota, Kamis (6/5).
Menurut Ary, perbuatan pelaku terungkap setelah korban berteriak dan mengeluhkan kelaminnya sakit. Mendengar keluhan dari anaknya, ibu korban selanjutnya mengecek kemaluan korban. "Setelah di cek sama ibunya, ternyata ada darah di kemaluannya. Korban kemudian ditanya sama ibunya dan mengaku sudah empat kali dicabuli ayahnya," ujarnya.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, foto : Yanti/Balleo News
Selanjutnya menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencabulan kepada anaknya yang masih balita dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras. "Saat kejadian, MK sudah pisah ranjang dengan istrinya. Psikologi pelaku akan kita cek," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat bersalah melanggar pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun.