Seorang Ayah di Sorong Selatan Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Konten Media Partner
28 Januari 2023 8:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim, Iptu Navil Vira Yudha
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim, Iptu Navil Vira Yudha
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Sorong Selatan melalui Sat Reskrim menaikkan status kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya. Kasus terebut sebelumnya masih dalam penyelidikan, kini telah dinaikan ke tahapan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan, Kapolres Sorong Selatan, AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Navil Vira Yudha, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Ia mengatakan kasus tersebut menyeret pria berinisial SM yang merupakan ayah dari korban berinisial TW. Kejadian tersebut berlangsung Kampung Wermit.
"Kasus pemerkosaan tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2022 di rumah tempat tinggal keluarga SM yang berada d Kampung Wermit. Namun baru dilaporkan oleh pihak korban ke Polres Sorong Selatan pada bulan Desember 2022, yang kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan telah mendapatkan hasil Visum Et Repetum," katanya.
Katanya lagi, berdasarkan bukti yang cukup dan melalui gelar perkara, kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kasus tersebut masuk dalam KDRT tentang pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga atau pemerkosaan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," bebernya.
ADVERTISEMENT