SK CPNS 2018 Kabupaten Tambrauw Bermasalah, NIP Belum Diproses

Konten Media Partner
3 Juni 2021 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana
ADVERTISEMENT
Para CPNS yang berhasil lolos pada formasi tahun 2018 di Kabupaten Tambrauw kini sedang dilanda sebuah perasaan was-was. Karena, ada persoalan mendasar yang menjadi alasan utama belum diterbitkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK para CPNS yang lulus tes pada formasi tahun 2018 kemarin.
ADVERTISEMENT
Persoalan mendasarnya letak pada peserta dengan rangking tertinggi namun kemudian tidak lolos dalam seleksi tersebut. Selain itu, belum ada perbaikan data dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Ini kemudian menjadi pegangan bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tidak menerbitkan dan menetapkan Surat Keputusan (SK) CPNS formasi tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengaku, proses penetapan dan penerbitan SK CPNS di Kabupaten Tambrauw belum bisa dilakukan. Karena, katanya mereka belum melakukan komunikasi dan perbaikan data peserta yang lulus dengan rangking tinggi dengan peserta yang diajukan atas kebijakan kepala daerah.
“Tambrauw peserta dengan peringkat tinggi digeser dan diganti atas kebijakan kepala daerah. Nah ini mesti dikomunikasikan secara baik supaya data bisa diperbaiki,” ungkapnya, Rabu (2/6/2021).
ADVERTISEMENT
Hal ini perlu dilakukan guna menghindari terjadinya masalah pada saat penetapan dan penerbitan SK PNS oleh pemerintah pusat melalui BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tambrauw, Matheus Woisiri mengakui hal itu. Menurutnya, sebagai bentuk mengakomodir dan menyelamatkan Orang Asli Tambrauw (OAT), maka atas kebijakan kepala daerah berhak untuk tidak meluluskan peserta dengan rangking satu kemudian diganti dengan OAT.
"Ini kebijakan kepala daerah untuk mengakomodir dan menyelamatkan OAT sesuai dengan kuota 80:20," ungkapnya kepada media ini via WhatsApp, Kamis (3/6).
Kendatipun demikian, tambahnya Pemerintah Kabupaten Tambrauw telah melakukan komunikasi dengan asisten deputi menpan bahwa sudah ditanda tangani mentri terkait.
"Jadi kemarin say baru dikontak Asisten Deputi Menpan bahwa sudah ditanda tangan mentri, berarti sudah disetujui, tinggal proses NIP berjalan," tulisnya singkat.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, persoalan yang telah menghambat proses penetapan dan penerbitan SK telah diselesaikan dan tinggal menunggu proses penetapan SK dan NIP CPNS Tambrauw formasi tahun 2018.
Reporter: Vini