Tahun 2020, Provinsi Papua Barat Kucurkan Dana Desa Rp 1,5 Triliun Lebih

Konten Media Partner
3 Desember 2020 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamen Desa PDTT saat memberikan arahan dalam kegiatan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dan Sosialisasi Permendes No 13 Tahun 2020, Kamis (3/12), foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Wamen Desa PDTT saat memberikan arahan dalam kegiatan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dan Sosialisasi Permendes No 13 Tahun 2020, Kamis (3/12), foto : Yanti
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat Lince Idorwa mengatakan, Provinsi Papua Barat pada tahun 2020, telah mengucurkan dana desa sebanyak Rp 1.541.984.713.000 (satu triliun lima ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah). Dimana untuk proses penyaluran tahap ketiga, baru 519 kampung di Papua Barat yang tersalurkan dari total 1742 kampung yang ada di Papua Barat. Sementara itu, masih ada 1223 kampung yang belum tersalurkan.
Evaluasi pengelolaan dana desa tahun 2020 dan sosialisasi permendes nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, yang berlangsung di Swissbel Hotel Sorong, Kamis (3/12), foto : Yanti
"Papua Barat di tahun 2020, mengucurkan dana desa sebanyak satu triliun lima ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah. Total kampung yang ada di Papua Barat sebanyak 1742 kampung, namun untuk tahap ketiga baru 519 kampung yang tersalurkan dana desa. Sementara 1223 kampung belum tersalurkan," ungkapnya pada kegiatan evaluasi pengelolaan dana desa tahun 2020 dan sosialisasi permendes nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, yang berlangsung di Swissbel Hotel Sorong, Kamis (3/12).
ADVERTISEMENT
Dirincikan Lince, penyaluran dana desa atau kampung di Provinsi Papua Barat telah mencapai 86,14 persen. Dimana realisasi penyerapan sarana dan prasarana sebesar 61 persen dengan nilai Rp 549.725.999.347 dan realisasi non sarana prasarana sebesar 66,42 persen dengan nilai anggaran sebesar Rp 427.576.644.157.
"Sementara untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pada penyaluran triwulan 3 bulan ke 9, telah mencapai 114 kampung dari 1742 kampung. Selanjutnya untuk kabupaten yang telah menyalurkan 100 persen dana desa tahap 3, yaitu Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Pegunungan Arfak," bebernya.
Ditambahkan Kadis DPMK Papua Barat, dimasa pandemi COVID-19 Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) merupakan salah satu motor penggerak di kampung. Dimana BUMdes dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung.
ADVERTISEMENT
"BUMDdes di Papua Barat sebanyak 264. BUMdes yang aktif sebanyak 188 dan yang tidak aktif sebanyak 76. BUMdes tidak berjalan secara baik di Papua Barat, karena masyarakat kurang memahami peran dari BUMdes. Diharapkan dalam rencana Peraturan Pemerintah tentang BUMdes tahun 2021, dapat lebih mengakomodir keinginan-keinginan masyarakat, sehingga BUMdes dapat berkembang dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Perwakilan kepala kampung di Papua Barat mengikuti kegiatan evaluasi pengelolaan dana desa tahun 2020 dan sosialisasi permendes nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, yang berlangsung di Swissbel Hotel Sorong, Kamis (3/12), foto : Yant
Sementara itu, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan, Presiden Joko Widodo melalui bantuan dana desa memberikan kesempatan yang sama kepada semua kampung atau desa yang ada di Indonesia untuk menjadi desa yang maju.
"Dengan adanya bantuan dana desa yang diberikan sama untuk semua kampung atau desa di Indonesia, jangan sampai ada kampung atau desa di Papua Barat yang tidak maju. Karena dana desa tidak digunakan tepat sasaran," harap Wamen Desa PDTT.
Ilustrasi uang
Dikatakan Budi, guna mengentaskan kemiskinan di kampung atau desa, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan, maka dibuat program Sustainable Development Goals ( SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. "SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia. SDGs Desa menjadi pedoman Kepala Desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021, sehingga semua program pemerintah akan tepat sasaran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Anggota DPD-RI Dapil Papua Barat Yance Samonsabra menambahkan, dirinya menjadi salah satu penggagas yang mendorong dan mengusulkan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), dapat berbadan hukum dan penyertaan modalnya berasal dari APBN.
"Kesempatan ini tidak datang dua kali. Saya juga mendorong dan mengusulkan agar badan usaha milik desa (BUMdes) dapat berbadan hukum. Kami sudah bahas ini dan sudah masuk dalam prolegnas, sehingga dengan munculnya Undang-undang cipta kerja BUMdes sudah memiliki badan hukum," tandasnya.
Oleh karena itu, Yance mengimbau seluruh masyarakat di Papua Barat khususnya, untuk memanfaatkan sebaik-baiknya dana desa yang sudah diberikan kepada masyarakat kampung.