Tak Terima Tanah Garapan Diserobot, Warga Suprau Sorong Minta Bantu Lembaga Adat

Warga Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat, meminta bantuan kepada Dewan Pertimbangan Masyarakat Adat Malamoi. Bantuan yang diminta, yaitu untuk memfasilitasi persoalan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh salah satu pengusaha di Kota Sorong, terhadap tanah garapan milik warga yang mendiami pesisir pantai Suprau Kota Sorong.
Perwakilan warga Markus Rumaropen menyatakan, orangtuanya bersama ratusan kepala keluarga sudah menempati dan tinggal di pesisir pantai di Suprau, sejak puluhan tahun lalu. Bahkan tempat tinggal mereka sudah dijadikan sebagai tanah garapan. Namun yang membuat warga Suprau merasa kaget, yaitu seorang pengusaha besar di Kota Sorong tiba-tiba datang dan menyuruh semua warga Suprau untuk pindah dari tempat itu.
"Orangtua saya dan juga puluhan kepala keluarga sudah menempati dan tinggal di Suprau, sejak puluhan tahun lalu. Tapi tiba-tiba ada pengusaha yang datang dengan membawa aparat keamanan, menyuruh warga untuk pindah dari tempat itu. Makanya kami meminta bantuan kepada Dewan Pertimbangan Masyarakat Adat Malamoi, untuk membantu memfasilitasi persoalan ini," ungkapnya kepada Balleo News, Senin (8/6).
Menurut Markus, warga di Suprau merasa tertekan dengan adanya surat panggilan dari Kepolisian Resort Sorong Kota. Dimana dalam surat panggilan tersebut, berisi tentang tuduhan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh 5 marga yang mendiami kawasan tersebut, terhadap tanah yang diakui merupakan milik oknum pengusaha.
Diakui Markus, memang warga yang tinggal di Suprau, belum memiliki sertifikat dan hanya memiliki surat pelepasan adat saja. "Berdasarkan Undang-undang pokok agraria nomor 1 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa apabila semua tanah yang merupakan hak barat tidak didaftarkan kembali, maka dikembalikan menjadi tanah milik negara. Hal ini yang dimanfaatkan salah satu oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong dulu, untuk membuat sertifikat diatas puluhan hektar tanah di Suprau," beber Markus.
Oknum pegawai BPN tersebut, sambungnya, tidak hanya membuat sertifikat diatas tanah tersebut. Bahkan untuk mencari keuntungan, oknum pegawai BPN ini diduga telah menjual beberapa sertifikat kepada pengusaha yang ada di Kota Sorong. Hal tersebut yang membuat warga Suprau kaget, tanah yang mereka tempati puluhan tahun sertifikatnya ada di tangan seorang pengusaha.
"Ini bentuk ketidakadilan bagi kami orang Papua. Kami warga Suprau akan melakukan perlawanan, demi mempertahankan tanah warisan orang tua kami," ujarnya.
Ditambahkan Markus, pihaknya juga akan membawa permasalahan ke DPRD Kota Sorong, guna mencari jalan keluar agar masyarakat adat tidak digusur di atas tanah warisan nenek moyangnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan Adat LMA Malamoi Sorong Simson Suu menjelaskan, negara mengakui hak tanah adat masyarakat Papua. Khusus di Papua terutama Kota Sorong, sebelum menerbitkan sertifikat tanah maka harus ada surat pelepasan adat dan itulah aturan yang berlaku.
"Presiden Jokowi saja, sangat menghargai hak tanah adat masyarakat Papua. Hanya saja penyelenggaraan pertahanan tingkat daerah, mengabaikan hak-hak kepemilikan tanah masyarakat adat Papua. Contohnya tanah garapan milik masyarakat adat suku biak di Suprau, yang diam-diam sudah ada sertifikat milik pengusaha. Kalau sertifikat ada, tapi pelepasan adat tidak ada maka itu tidak sah," tegas Simson.
Oleh karena itu, Simson menegaskan atas nama masyarakat adat maka pihaknya akan membawa masalah ketidakadilan ini sampai ke tingkat pusat. Hal ini dialkukan, agar para pengusaha tidak serta merta menyerobot tanah adat milik orang asli Papua.
