Terduga Pelaku Pembunuhan di Pulau Doom Tewas Dianiaya Teman Selnya

Polres Sorong Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita di Pulau Doom, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (27/8). Pelaku pembunuhan dengan inisial YKR ini, berhasil ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksi bejatnya.
Pasca ditangkap, YKR terlebih dahulu dibawa ke Polsek Sorong Kepulauan dan selanjutnya diamankan di Mapolres Sorong Kota. Namun naasnya, beberapa saat setelah dijebloskan kedalam ruang tahanan Polres Sorong Kota, YKR justru menemui ajalnya dan meninggal dunia di RS Sele Be Solu.
Terkait kematian pelaku pembunuhan di Pulau Doom, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Misbachul Munir, angkat bicara. Kepada media, Kasat Reskrim membenarkan tentang kematian pelaku pembunuhan di Pulau Doom.
"Kejadian ini berawal dari adanya penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan dengan inisial OKH, di Pulau Doom. Dimana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, ditutup terpal di gudang. Dari situ polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap YKR yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan, disertai dengan pemerkosaan dan pencurian," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (28/8).
Dijelaskan Misbachul, berdasarkan hasil pemeriksaan, YKR mengakui masuk dalam rumah korban OKH dengan maksud untuk mencuri. Namun karena kepergok oleh pemilik rumah yaitu korban dan karena takut aksinya ketahuan orang banyak, pelaku akhirnya menghilangkan nyawa korban tersebut dan memerkosa korban.
"Setelah pelaku YKR ditangkap, kemudian diamankan di Polsek dan dibawa ke Polres Sorong Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Namun setelah beberapa saat setelah diamankan di ruang tahanan atau sel, ternyata ada tahanan lain dengan inisial C melakukan penganiayaan terhadap YKR," jelasnya.
Sekitar pukul 19.30 WIT, lanjut Kasat Reskrim, piket Reskrim dan juga anggota Reskrim yang sedang melakukan pemeriksaan di Ruang Jatanras, mendapat informasi bahwa ada tersangka yang diduga pelaku pembunuhan tidak sadarkan diri, dalam kondisi ngigau dan sudah mulai kondisi lemah nadi.
"Mengetahui itu, maka kita langsung segera mungkin bawa YKR ke rumah sakit. Namun saat tiba di rumah sakit, YKR dinyatakan meninggal dunia. Disitu pertama kita belum mengetahui penyebab kematiannya apa, kok bisa yang bersangkutan tiba-tiba lemas sedangkan waktu pertama kali kita masukkan kedalam sel sekitar pukul 04.30 WIT, dalam keadaan sehat dan segar," ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, setelah pihaknya membuka dan melihat rekaman CCTV yang ada di ruang tahanan, ternyata dari situ terlihat tahanan lain dengan inisial c telah melakukan penganiayaan berkali-kali terhadap YKR. Dimana tahanan inisial C memukul YKR berkali-kali di bagian kepala, belakang kepala, muka, dada dan sekujur tubuh.
Saat ini, sambung Kasat Reskrim, pihaknya telah menetapkan tahanan dengan inisial C sebagai tersangka. Kemudian tindak lanjut dari hal tersebut, maka pihaknya telah membuat laporan polisi model A terhadap tahanan inisial C dan diancam melanggar pasal 351 ayat 3 atau 351 KUHP.
"Tersangka inisial C, merupakan tahanan kasus 363 KUHP yaitu curanmor. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menganiaya YKR teman satu selnya atas inisiatif sendiri dan mereka tidak saling kenal," tandasnya.
Menurut Kasat Reskrim, keluarga YKR yang berada di Pulau Doom merasa sangat sedih dan kecewa atas kematian anaknya YKR, akibat dianiaya oleh teman satu sel sesama pelaku pidana. "Kita sudah menjelaskan sebaik mungkin dan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga, bahwa pelaku penganiayaan almarhum ini bukan dari anggota Kepolisian. Akan tetapi dianiaya oleh teman satu selnya, yang juga merupakan pelaku tindak pidana," pungkas Kasat Reskrim.
