Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Tersangka Dana Hibah Masjid Karawawi Kaimana Ajukan Penangguhan Penahanan
16 April 2021 20:16 WIB

ADVERTISEMENT
Tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al-Hijrah di Kampung Karawawi, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, berinisial ATS, akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Kaimana. Hal ini lantaran, tersangka ATS merasa tidak pernah menggelapkan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kaimana, seperti yang disangkakan kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
Melalui Kuasa Hukumnya Christo Rahansamar, tersangka mengakui mempunyai alat bukti yang cukup untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persidangan nanti, seperti apa yang disangkakan kepadanya selaku Ketua Panitia pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi.
“Klien saya ATS mempunyai bukti yang akurat. Karena saat ini proses hukum sementara berjalan, maka kita tetap patuh. Untuk itu selaku kuasa hukum, setelah berkoordinasi dengan klien, maka kita akan ajukan penangguhan penahanan terhadap klien saya,” tegas Christo Rahansamar.
Menurut Chris, pihaknya hanya sebatas mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sementara keputusan apakah permohonannya disetujui atau ditolak, itu semua tergantung pihak Kejaksaan. Dirinya juga menyebutkan, pihaknya tetap menghormati keputusan Jaksa terkait dengan jawaban surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan kepada kliennya.
ADVERTISEMENT
"Dalam pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan, kami juga menyertakan pernyataan jaminan sebagai bahan pertimbangan kepada Jaksa. Jadi yang menjadi jaminan atas penangguhan penahanan ini, ada dua orang yakni istri dan kakak dari klien kami,” rincinya.
Ditambahkan Chris, sejak di tahan di Lapas Klas III Kaimana, kondisi kesehatan kliennya dalam keadaan baik. Meski secara psikologis sedikit terganggu, karena penahanan kliennya bertepatan dengan Bulan Ramadhan.
“Masih sehat sampai hari ini, namun secara psikis pasti terganggu. Menurut klien kami, dengan penetapan dirinya sebagai tersangka bertepatan di bulan puasa ramadhan, yang seharusnya klien kami bisa menjalani puasa bersama keluarga,” tandasnya.
Reporter : Arfat