Konten Media Partner

Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Hibah Kelompok Ternak Diserahkan ke Kejari

14 Januari 2022 19:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Hibah Kelompok Ternak Diserahkan ke Kejari
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Bantuan Hibah kepada Kelompok Ternak Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat, berinisial DIU (39) akhirnya diserahkan dari Polres Sorong kepada Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (14/1).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih melalui Kasi Pidsus Khusnul Fuad mengatakan, tersangka DIU (39) merupakan warga Jalan Nusantara RT 020 RW 002 Kelurahan Majaran, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, yang bekerja sebagai pegawai swasta.
"Tersangka diduga melakukan korupsi dalam bantuan hibah kepada kelompok ternak nusantara distrik salawati kabupaten sorong, pada tahun 2019," ungkapnya.
Selanjutnya dikatakan Fuad, dalam kasus ini berdasarkan surat perintah pencairan dana dan kwitansi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dimana dana tersebut disalurkan melalui rekening Bank Papua milik tersangka DIU.
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 14 Januari 2022 sampai dengan 2 Februari 2022. Tersangka ditahan di Rutan Negara Kelas IIb Sorong," tandasnya.
ADVERTISEMENT