Tersangka Penyerangan 4 TNI di Maybrat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong

Konten Media Partner
15 Februari 2023 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Sorong Selatan, telah melakukan pengembangan kasus penyerangan Posramil Kisor di Maybrat, yang menewaskan 4 anggota TNI-AD. Kali ini polisi berhasil membekuk satu orang tersangka penyerangan Posramil Kisor atas nama Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid. Ia mengatakan terkait perkembangan penyidikan kasus penyerangan Posramil Kisor, pihaknya melalui penyidik Sat Reskrim Polres Sorong Selatan telah melakukan penyerahan seorang tersangka atas nama Yanwaris Sewa.
" Tersangka penyerangan Poramil Kisor yang juga terlibat dalam peristiwa itu merupakan Yanwaris Sewa berserta barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sorong pada hari jumat tanggal 10 Februari 2023, guna proses hukum selanjutnya," jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya Abraham Fatemte salah satu terdakwa penyerangan Posramil Kisor divonis 15 tahun penjara karena terlibat dalam penyerangan Posramil Kisor.
"Abraham Fatemte benar berada dan ikut bersama-sama dengan pelaku lainya melakukan perencanaan dan penyerangan Pos Ramil Kisor, yang menewaskan 4 anggota TNI-AD yang bertugas di Pos Ramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021," katanya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, mengungkapkan setelah menerima laporan dari anggotanya yang melaksanakan tugas monitoring pelaksanaan sidang putusan terhadap terdakwa Abhraham Fatemte di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (14/2/2023), memberikan apresiasi kepada pihak hakim.
"Kita berikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abraham Fatemte," kata AKBP Choiruddin Wachid.