Konten Media Partner

Tiga Paslon di Pilkada Sorong Selatan Minta KPU Harus Tegas

1 Desember 2020 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga paslon bupati-wakil bupati di Pilkada Sorong Selatan usai menggelar konferensi pers di Kota Sorong, Selasa (1/12). Foto: Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Tiga paslon bupati-wakil bupati di Pilkada Sorong Selatan usai menggelar konferensi pers di Kota Sorong, Selasa (1/12). Foto: Yanti
ADVERTISEMENT
Tiga pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Kabupaten Sorong Selatan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan agar bertindak tegas dalam menerapkan aturan terkait pelaksaan Pilkada. Ketiga paslon dimaksud yaitu paslon nomor urut 2 Yunus Saflembolo-Alex Dedaida, paslon nomor urut 3 Yance Salambauw-Felix Duwit, dan paslon nomor urut 4 Piter Kondjol-Madun Narwawan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga kompak mendesak agar KPU Sorong Selatan segera mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 Samsudin Anggiluli-Alfons Sesa. Desakan tersebut dilayangkan lantaran ketiga paslon bupati-wakil bupati Sorong Selatan ini menganggap bahwa paslon nomor urut 1, khususnya calon wakil bupati Alfons Sesa, tidak memenuhi persyaratan dalam pencalonan pilkada, di mana hingga saat ini, Alfons Sesa dianggap belum menyerahkan surat keputusan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ditemui awak media di Kota Sorong, paslon nomor urut 2 Yunus Saflembolo-Alex E. Dedaida mengatakan, ada sesuatu yang tidak benar dalam penyelenggaraan Pilkada di Sorong Selatan yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu Sorong Selatan.
"Kami ingin proses demokrasi harus ditegakkan di Kabupaten Sorong Selatan. Kami anggap apa yang dilakukan oleh pihak penyelenggara mulai dari awal pentahapan sampai sekarang, itu tidak benar dan merupakan kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Oleh karena itu, kami meminta agar KPU mendiskualifikasi paslon nomor urut 1," ujarnya saat ditemui di Kota Sorong, Selasa (1/12).
Paslon nomor urut 2, Yunus Saflembolo-Alex Dedaida. Foto: Yanti
Dibeberkan paslon nomor urut 2, KPU dan Bawaslu Sorsel sebagai penyelenggara pilkada harusnya bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon. Menurutnya, keberpihakan yang dilakukan pihak KPU terhadap paslon nomor urut 1 sangat terlihat, meskipun calon wakil bupati Alfons Sesa belum menyerahkan surat keputusan pengunduran diri sebagai ASN, namun KPU Sorsel tetap meloloskan paslon nomor urut 1 hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, paslon nomor urut 3 Yance Salambauw-Felix Duwit menuntut agar penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Sorong Selatan, mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan serius dalam penyelenggaraan pilkada di Sorong Selatan. Menurut mereka, KPU Sorong Selatan dianggap tidak menerapkan aturan yang harus dilaksanakan dengan baik.
"Kalau mereka menegakkan aturan dalam menyeleksi syarat pencalonan maupun syarat calon dengan baik, maka hari ini tidak ada persoalan pada penyelenggaraan Pilkada di Sorong Selatan. Kita semua paslon, pasti akan mengikuti agenda pentahapan yang telah dibuat oleh KPU Sorong selatan. Tapi hari ini kita lihat bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Sorong Selatan, ada yang tidak beres. Apakah kami harus berdiam diri? Itu tidak bisa, kami harus menuntut keadilan dan aturan harus ditegakkan," beber paslon nomor urut 3.
ADVERTISEMENT
Paslon nomor urut 3, Yance Salambauw-Felix Duwit. Foto: Yanti
Oleh karena itu, terkait persoalan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah untuk menpresure KPU dan Bawaslu Sorsel, agar tegas dalam menyikapi persoalan ini. "Hingga saat ini masyarakat Sorong Selatan bertanya-tanya terkait apa sikap tegas yang diambil oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, terhadap paslon yang tidak memenuhi syarat. Pertanyaan ini yang harus dijawab oleh pihak penyelenggara. Di sini kami meminta agar KPU Sorong Selatan mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," tandasnya.
Selanjutnya paslon nomor urut 4 Piter Kondjol-Madun Narwawan menegaskan, ada penerapan aturan yang tidak benar yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu Sorong Selatan. Persoalan yang dimaksud berkenaan dengan paslon nomor urut 1, yaitu calon wakil bupati Alfons Sesa, hingga kini yang bersangkutan belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai ASN oleh pejabat yang berwenang.
ADVERTISEMENT
"Bagi kami ini persoalan yang serius, surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang merupakan bagian dalam rentetan tahapan Pilkada, di mana tahapan pilkada telah mengatur secara tegas mengenai waktu. Sehingga menurut hemat kami ketiga paslon, bahwa dengan belum diserahkannya surat keputusan pemberhentian sebagai ASN oleh pejabat yang berwenang terhadap saudara Alfon Sesa, merupakan pelanggaran, di mana harusnya paslon tersebut dibatalkan dalam pencalonan pilkada. Hal ini mengacu kepada PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 69 ayat 1 jo ayat 5 dan ayat 6," tegas paslon nomor urut 4.
Paslon nomor urut 4 Piter Kondjol-Madun Narwawan. Foto: Yanti
Mencermati argumentasi dari KPU Provinsi Papua Barat dan pernyataan dari KPU Sorsel, sambung paslon nomor urut 4, bahwa ketiadaan surat keputusan pemberhentian sebagai ASN masih bisa ditolelir dengan memperlihatkan surat keterangan bahwa proses pemberhentian itu masih sementara dilakukan dan tidak menyebutkan kapan batas waktu penyerahan, merupakan suatu pemikiran yang keliru.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal ini karena tanggal 8 November 2020 merupakan deadline final terhadap penyerahan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Karena setelah itu, sudah tidak ada lagi aturan lain yang memungkinkan atau yang mengatur terkait batas waktu penyerahan surat keputusan pemberhentian sebagai ASN dapat dilakukan pada suatu waktu tertentu.
"Inilah yang kemudian menjadi dasar dan alasan kami ketiga paslon, untuk melakukan walkout pada saat debat pertama tanggal 16 November 2020. Dalam waktu dekat, kami ingin melakukan audiens dengan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan. Jika permintaan kami tidak ditanggapi untuk melakukan audiens, maka kami ketiga paslon menyatakan sikap tidak mengikuti debat yang diagendakan oleh KPU. Sebab bagi kami, syarat pencalonan merupakan syarat yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," tegas paslon nomor urut 4.
ADVERTISEMENT
Ditambahkannya, Undang-undang menegaskan bahwa surat keterangan bukan surat syarat calon. Karena surat syarat calon adalah surat keputusan pemberhentian sebagai ASN dari pejabat yang berwenang. "Kalau hari ini Alfons Sesa diakui memenuhi syarat karena ada surat keterangan, tentu kami keberatan. Karena undang-undang secara tegas sudah menggaris bawahi bahwa salah satu syarat adalah surat keputusan pemberhentian sebagai ASN dari pejabat yang berwenang dan bukan surat keterangan bahwa proses pemberhentian sementara dilakukan. Sikap yang kami ambil, karena kami menganggap KPU Sorong Selatan tidak parsial atau tegas dalam menerapkan aturan dalam pelaksanaan pilkada," tutup paslon nomor urut 4.