Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Umat Muslim di Kota Sorong Diperbolehkan Salat Terawih di Masjid
12 April 2021 15:19 WIB

ADVERTISEMENT
Umat Muslim di seluruh dunia termasuk di Kota Sorong, Papua Barat, akan melaksanakan ibadah puasa. Masih sama seperti tahun kemarin, pelaksanaan ibadah puasa tahun ini juga dijalankan di tengah wabah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meskipun penyebaran pandemi COVID-19 masih ada di Papua Barat, namun Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Sorong sudah mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan salat tarawih di masjid.
"Pelaksanaan salat tarawih selama bulan suci ramadhan di masjid diizinkan. Akan tetapi, pengurus masjid harus mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Pusat," ungkap Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Sorong Ruddy R. Lakku, saat ditemui di Kantor Walikota Sorong, Senin (12/4).
Dirincikannya, protokol kesehatan yang harus dilaksanakan oleh pengurus masjid yaitu, para jemaah yang akan melaksanakan salat tarawih di masjid wajib memakai masker. Kemudian membatasi jumlah jemaah yang akan melaksanakan salat, yaitu 50 persen dari jumlah biasanya. Menyiapkan tempat mencuci tangan dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat tarawih.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap seluruh umat muslim di Kota Sorong yang akan menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih dapat khusyu beribadah, serta menjalankan protokol kesehatan. Hal ini wajib dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Sorong," pungkasnya.