Unggah Status Ujaran Kebencian di Facebook, Mahasiswi di Kota Jayapura Ditangkap

Seorang mahasiswi dari salah satu Perguruan Tinggi di Kota Jayapura berinisial SBN (30), terpaksa diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua karena melakukan ujaran kebencian melalui media sosial kepada aparat anggota Polisi dan Satpol PP.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (28/3). Saat itu anggota polisi bersama satpol PP melakukan penertiban warga dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di kawasan Abepura.
“Saat itu pelaku yang hendak melintas diminta untuk kembali karena pembatasan sosial yang diberlakukan di Kota Jayapura, namun karena kecewa dengan sikap aparat maka ia menghina melalui akun media sosial Facebook miliknya,” kata Kamal di Kota Jayapura, Rabu (15/4) siang.
Postingan tersebut dikatahui oleh tim cyber Polda Papua saat melakukan patroli di media sosial. Sehingga pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari patroli media sosial yang dilakukan, akhirnya anggota kita mengamankan pelaku di Paud 45 Entrop Jalan Peri Kelapa Dua Entrop, Kelurahan Ardipura, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop berwarna hitam dan status di media sosial yang diunggah oleh pelaku.
Adapun status Facebook pelaku sebagai berikut. ““ sepii di jln area abe pas sampe di uncen dapat mara dri satpol and polisi gabungan suru pulang mlm minggu yang aneeee tadi z su maki dong pung dlm muka tpi untung z dara dingin jdi klo dara ad lagi mendidi ko kepala z ksi bela langsung jgn bikin diri kyk jago orang ad keperluan kmu suru pulang babi anjing kmu mkn kmu pung vc da setan terelalu bkn ane2 di kota jypra otak babi ko mu tgl di rmh tgl tho npa ko keluar mo pke prenta masyarakat di jln lebay ko jga ko maitua pung lubang puki supya vc gak masuk ke dlm pepe lobang kmu 2 baku cuki rame anjinggggfgf no komend baca saja”.
Akibat cuitannya tersebut, mahasiswi tersebut dianggap melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atau golongan (SARA) di pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),” tutup Kamal.
Reporter: Levin
