Konten Media Partner

Usai Hirup Lem Aibon, Seorang Remaja di Manokwari Cabuli Bocah Usia 4 Tahun

17 Januari 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan .Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan .Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Seorang remaja berinisial VCB (15) diduga melakukan pencabulan kepada bocah berusia 4 tahun. Pelaku ini melakukan aksi bejatnya usai menghisap Lem Aibon. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku pada 12 Januari 2021 sekitar pukul 20. 30 WIT di Jalan Manado, Kelurahan Padarni Manokwari. Tindakan tidak terpuji ini dilakukan dalam rumah korban.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Iwan Mulyawan mengatakan, sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya pelaku usai menghirup atau memakai Lem Aibon.
"Karena pelaku dipengaruhi Lem Aibon akhirnya dengan berani melakukan aksi bejak dengan mencabuli bocah berumur 4 tahun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Manokwari," katanya.
Sebelum pelaku melakukan aksinya ia menghirup Lem Aibon. Setelah itu pelaku bergegas ke rumah korban dan menanyakan ibu korban terkait keberadaan korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Iwan Mulyawan
"Saat pelaku menanyakan kepada ibu korban, dan mengetahui bahwa korban ada di kamar. Saat itu pelaku masuk dan mencari korban ke dalam kamar hingga melakukan tindakan bejatnya itu tersebut,"ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya lagi, saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban dalam keadaan tidur tengkurap sambil bermain boneka. Saat itu pelaku mendatangi korban di kamar hingga melakukan aksinya itu. Saat itu korban sempat melihat ke belakang namun pelaku menutup mulut korban sehingga korban tidak bisa bersuara.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku belum ada niat untuk melakukan tindakan pidana itu. Namun setelah pelaku menghirup Lem Aibon sehingga memicu pelaku berpikir nafsu hingga melakukan tindakan itu," tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 76 D Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 20216 tentang Pengganti Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Pelaku diancaman dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tandasnya.(**)