Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Wagup Papua Barat Minta Polda Usut Dugaan Kampung Siluman di Tambrauw
20 November 2019 18:45 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Papua Barat, mendukung langkah aparat penegakan hukum untuk mengungkap, adanya dugaan kampung siluman atau kampung fiktif penerimaan dana desa di Provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
“Pemrov Papua Barat dukung Polda Papua Barat, segera melakukan penyelidikan dugaan kampung siluman dan dana fiktif di Papua Barat,” kata Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, Rabu (20/11).
Ia menegaskan, kalau ada laporan indikasi terjadi tindak pidana terkait dugaan dana fiktif tersebut. Pihak kepolisian segera menindaklajuti laporan tersebut. “Jika memang itu terbukti, ada indikasi penyalagunaan dana fiktif. Saya minta harus diproses hukum. Sehingga memberikan efek jerah,”tegasnya.
Katanya lagi, negara mengeluarkan anggaran begitu besar dipergunakan sesuai peruntukan untuk mensejahterakan masyarakat di Papua Barat. “Uang itu dipakai bukan untuk kepentingan pribadi, namun demi kesejahteraan masyarakat di Papua Barat,”tuturnya.
Ia mengakui, belum menerima laporan terkait kampung siluman maupun dana fiktif di Tambrauw Papua Barat. Kalau laporan itu benar maka, dirinya akan memeritahkan intansi terkait untuk untuk mengecek informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya perintahkan,dinas terkait mengecek dugaan tersebut. Memang betul di temukan indikasi itu maka diproses hukum,”ungkapnya.
Asisten I Sekda Papua Barat, Musa Kamudi mengigatkan, instansi dinas intansi terkait apabila ada aspirasi kabupaten/kota meminta rekomendasi gubernur pemberian kode desa atau kampung tersebut, berhati- hati keluarkan rekomendasi itu.
“Alangkah baik mengecek ke lapangan.Apakah kampung itu ada penduduk atau tidak. Jangan penduduk tidak ada dimekarkan. Itu melanggar aturan,”ucapnya.
Menurutnya,pembentukan distrik atau kampung bukan menjadi kewenangan provinsi tetapi kewenangan di kabupaten/kota.
“Jangan orientasi ada dana desa sehingga berlomba- lomba membentuk sebuah kampung tersebut. Ini selama ini terjadi,”ujar dia.
Untuk membentuk sebuah kampung memenuhi semua persyaratan, diantaranya jumlah penduduk, dan luas wilayah serta dapat persetujuan kepala daerah baik itu gubernur, walikota maupun Bupati. Kalau belum tidak boleh membangun. Dikwatirkan tidak memenuhi syarat terus dipaksakan membangun kampung dikenakan sangsi administrasi bahkan dipidana.
ADVERTISEMENT