Wali Kota Sorong, Papua Barat, Tunda Penutupan Galian C Illegal

Konten Media Partner
24 Agustus 2020 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Salah satu persoalan yang belum bisa diatasi di Kota Sorong, Papua Barat, adalah masalah banjir. Akibatnya hingga saat ini, masyarakat Kota Sorong masih terus dihantui oleh banjir, disaat musim penghujan tiba.
ADVERTISEMENT
Tidak dipungkiri bahwa salah satu penyebab utama banjir di Kota Sorong, akibat adanya sedimentasi dari limbah usaha galian c illegal, yang tersebar mulai dari seputaran Km 10 Masuk sampai di Malanu yang jatuh ke saluran drainase yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil kajian terkait banjir dan kondisi hutan di Kota Sorong yang sudah mulai gundul akibat menjamurnya usaha galian c illegal, maka beberapa Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Dinas Perindustrian dan Pertambangan, merencanakan untuk menutup sementara usaha galian c illegal yang beroperasi di seputaran Km 10 Masuk sampai di Kawasan Malanu, Kota Sorong, Papua Barat, dalam minggu ini.
Raat koordinasi terkait rencana penutupan usaha galian c illegal, foto : Yanti
Namun rencana penutupan sementara usaha galian c illegal ini, ditunda oleh Wali Kota Sorong Lambert Jitmau. Penundaan rencana penutupan sementara usaha galian c illegal, disampaikan Wali Kota Sorong dalam Rapat Koordinasi bersama warga terdampak banjir, para pengusaha galian c dan Pimpinan OPD terkait, yang berlangsung di Aula Samu Siret kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
"Kami kedepannya tetap akan melakukan penertiban terhadap usaha galian c yang beroperasi di Kota Sorong yang tidak memiliki izin usaha alias illegal. Jadi untuk sisa tiga bulan ini, usaha galian c tidak akan ditutup dan tetap jalan seperti biasa," ungkap Wali Kota Sorong.
Meskipun mengizinkan usaha galian c illegal tetap beroperasi, namun Wali Kota memerintahkan khususnya kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, untuk menempatkan alat berat eksavator di beberapa titik di Kota Sorong yang menjadi langganan banjir. Penempatan eksavator tersebut, katanya, untuk dilakukan pengerukan di saluran drainase.
Wali Kota Sorong tunda penutupan usaha galian c illegal, foto : Yanti
"Sisa tiga bulan ini kita izinkan mereka tetap jalan seperti biasa. Tapi nanti kita lihat diawal 2021, kalau mereka usaha galian c ini tidak memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang dibuat Pemerintah Daerah, maka pasti ada sangsi yang akan diberikan," ujar Lambert.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, usaha galian c yang ada di Kota Sorong tidak bisa langsung main tutup saja, tetapi harus diatur dan di tata dengan baik. Kata Wali Kota, banjir, tsunami, gempa itu terjadi secara alamiah.
"Banjir, gempa dan tsunami itu terjadi karena alamiah. Kita tidak bisa main tutup saja, kalau mau tutup maka perlu dilakukan beberapa kajian terlebih dahulu. Kalau mau tutup kuta bisa tutup saja, tapi apakah kita bisa kasih makan mereka ini," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Sorong Auguste Sagrim mengatakan kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah, itu pasti baik untuk masyarakat. "Kawasan di Kota Sorong, orang bangun sembarangan, padahal ada banyak kawasan lindung yang digunakan. Kita mau keras tapi sudah ada izin yang dikeluarkan Provinsi. Mari sama-sama kita lihat mana yang terbaik itu yang didukung," katanya.
Tampak Anggota DPRD Kota Sorong, warga terdampak dan para pengusaha galian c mengikuti rapat koordinasi yang membahas rencana penutupan usaha galian c illegal, foto : Yanti
Menurut Auguste, DPRD juga tidak akan mengorbankan rakyat, sejauh kebijakan yang dihasilkan baik untuk rakyat maka pihaknya akan setuju. "Yang jelas kita diberikan tanggung jawab oleh masyarakat yang memilih kita, maka kita juga akan berbuat yang terbaik untuk masyarakat," tandas.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Sorong Syafruddin Sabonama menambahkan, Pemerintah tugasnya mengatur dan diberikan mandat oleh Undang-undang untuk mengatur dan melakukan hal-hal yg dianggap perlu, demi memastikan kepastian keselamatan masyarakat.
"Persoalan di Kota Sorong adalah persoalan yang bisa diatasi. Terkait rencana penutupan usaha galian c, kita perlu melakukan kajian lebih lanjut. Kita tidak bisa langsung main tutup dalam hitungan jam, perlu ada kajian dan masukan dari beberapa pihak. Yang pasti, bapak Wali Kota dan jajaran harus komitmen dengan apa yang dikatakan. Jangan latihan lain, main lain," pungkas Sabonama.
Rapat koordinasi rencana penutupan usaha galian c illegal, Senin (24/8), foto : Yanti