Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau akhirnya hadir untuk memenuhi panggilan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Selasa (23/3). Pantauan Balleo News, Lambert tiba sekitar pukul 15.00 WIT, dengan mengenakan pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Orang nomor satu di Kota Sorong ini datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan ATK dan Barang Cetakan tahun anggaran 2017 senilai Rp 8 miliar lebih, pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
Wali Kota Sorong yang datang tanpa didampingi Kuasa Hukum, tampak langsung menuju ke ruang penyidik tindak pidana khusus yang berada di lantai dua Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Diberitakan sebelumnya, beberapa minggu lalu Kejaksaan Negeri Sorong telah mengirimkan surat panggilan kepada Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan ATK tahun anggaran 2017 senilai Rp 8 miliar lebih, pada BPKAD Kota Sorong. Namun karena yang bersangkutan beralasan sedang berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan tugas kedinasan, sehingga Wali Kota Sorong baru hari ini memenuhi panggilan Kejari Sorong.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Hamonangan Saragih, menyatakan sejak awal bertugas di Kejaksaan Negeri Sorong, dirinya berjanji akan menuntaskan tunggakan perkara yang ada di Kejari Sorong.
ADVERTISEMENT
"Dari awal saya sudah pertegas dan sampaikan, akan tuntaskan semua tunggakan perkara. Arti tuntaskan di sini yaitu, kalau memang cukup bukti maka perkara akan dilanjutkan. Tapi kalau tidak cukup bukti, maka hentikan. Berikan saya kesempatan untuk menuntaskan tunggakan-tunggakan. Saya bekerja profesional, awasi kami dan nilai kinerja kami," singkat Kajari Sorong.