Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Perwakilan Provinsi Papua Barat menegaskan akan menidak wartawan asing saat melakukan peliputan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari,Perwakilan Papua Barat,Bugie Kurniawan dalam rapat pengawasan orang asing,di Kabupaten Teluk Bintuni,pada Rabu (10/04).
"Kita akan tindak tegas apabila ada media asing yang melakukan peliputan pada tanggal 17 April mendatang.Laporkan ke kami apabila ada orang asing meliput di TPS, kami akan mengamankan mendeportasi yang bersangkutan dan memasukan namanya ke data penangkalan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi denga Bawaslu untuk melakukan kerjasama dalam menangani wartawan asing melakukan peliputan.
"Langkah tegas harus diambil karena telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni," ujarnya.
Katanya lagi, sejauh ini belum ada informasi terkait adanya laporan pemantauan media asing saat pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni.
ADVERTISEMENT
Pewarta:Paul