Konten Media Partner

Yakob Kareth Laporkan Pj Wali Kota Sorong ke Polisi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

7 Desember 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Max Mahare, S.H. foto ist
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Max Mahare, S.H. foto ist
ADVERTISEMENT
Yakob Karet mantan Sekda Kota Sorong bersama Kuasa Hukumnya Yosep Titirlolobi resmi melaporkan Pj Wali kota Sorong ke Polres Sorong Kota pada 29 November 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Pj wali kota Sorong dilaporkan ke Polisi lantaran tidak melaksanakan perintah Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua Barat, surat Inspektorat Provinsi Papua Barat dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta kepada Pj Wali kota Sorong untuk segera melantik Sekda definitif Kota Sorong.
"Seharusnya Pj wali kota Sorong harus tunduk pada temuan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua Barat di mana dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor Registrasi 0123/LM/VI/2022/MKW (LAHP) Tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Oleh Wali kota Sorong Dalam Proses Pergantian Sekretaris Daerah Kota Sorong dan tidak ditindaklanjuti oleh Pj Wali kota Sorong George Yarangga," ujarnya.
Selain itu kata Yosep, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 November 2022 yang ditujukan kepada Wali kota Sorong Perihal Pengembalian ke jabatan Sekretaris Daerah Kota Sorong atas Nama Drs.Yakob Kareth, M.Si sebagai tindak lanjut keputusan PTUN Jayapura tetapi hal itu tidak diindahkan oleh Pj Wali kota Sorong.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat KASN itu telah meminta kepada Penjabat Wali kota Sorong untuk melaksanakan rekomendasi tersebut dalam waktu 14 hari, setelah surat rekomendasi diterima Pj Wali kota Sorong, dan lagi-lagi surat rekomendasi KASN tersebut tidak dianggap oleh Pj Wali kota Sorong.
Yakob Kareth bersama tim Kuasa Hukumnya saat mendatangi Polres Sorong Kota. Foto ist.
Penjabat Wali kota Sorong, melalui Kuasa Hukum Pemkot Sorong Max Mahare, saat dikonfirmasi menyebutkan laporan polisi yang dilayangkan kepada Pj wali kota Sorong oleh Yakob Kareth masih dalam tahan penyelidikan.
"Supaya masyarakat ketahui bahwa laporan polisi ini masih tahap penyelidikan. Laporan polisi yang dimaksudkan Yakob Karet ini memenuhi unsur dari pasal 421 KUHP, selain itu pada ketentuan pasal 23 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Max Mahare.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahare, laporan polisi yang dilakukan Yakob Karet kepada Pj Wali kota Sorong dengan alasan tidak melaksanakan perintah Ombudsman RI perwakilan Papua Barat, surat Inspektorat provinsi Papua Barat dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena tidak segera melantik ulang Yakob Karet sebagai Sekda kota Sorong tidak ada penegasan dalam keputusan PTUN untuk melantik Yakob Kareth sebagai Sekda.
"Dalam keputusan PTUN tidak ada sama sekali untuk melantik YK sebagai Sekda, artinya tidak ada penegasan dari PTUN terkait hal itu. Dalam keputusan PTUN hanya meminta walikota untuk batalkan SK pengangkatan YK sebagai staf ahli, dengan harapan setelah SK itu batal, maka SK pengangkatan YK sebagai sekda berlaku," jelas Mahare.
"Sedangkan SK yang batalkan SK Yakob Kareth sebagai Staf Ahli sudah dibatalkan oleh mantan wali kota Lambert Jitmau, dengan diterbitkan SK pengangkatan Amos Kareth sebagai Staf Ahli. Sekarang Pj Wali kota mau batalkan SK yang mana lagi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kecuali kata Max Mahare, kalau Keputusan PTUN itu minta untuk batalkan SK Yakob Kareth sebagai staf PNS juga.
"Hal ini yang perlu kita ajukan banding untuk minta keputusan tegas dari PTUN untuk hal itu, sekaligus kita menyurati KASN untuk menjelaskan kronologis sehingga mereka bisa buat keputusan yang tegas. Karena kemungkinan besar PTUN dan KASN tau Yakob Kareth masih menjabat Staf Ahli, mereka belum tau kalau Yakob Kareth sudah ada SK terakhir sebagai staf, hal itu kita perlu luruskan agar semua bisa ada kepastian hukum," terangnya.
Dijelaskannya, terkait dengan reposisi jabatan, di mana SK tanggal 17 Juni 2022 merupakan SK saat Yakob Karet dimutasikan dari Sekda menjadi Staf Ahli. Sedangkan SK yang mereposisi pada kelembagaan pemerintah kota Sorong sejak tanggal 22 Agustus 2022 menempatkan posisi jabatan baru, dimana posisi awal Yakob Kareth sebagai Staf Ahli dinonjobkan.
ADVERTISEMENT
Reporter: Wim Makatita