Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menjaga Integritas Berita: Hak Jawab & Hak Koreksi dalam Jurnalisme Digital
8 September 2024 8:48 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Balqis Sulistiyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di era digital yang serba cepat ini, fenomena klarifikasi berita menjadi semakin penting. Dengan media online yang memungkinkan penyebaran informasi secara luas dalam hitungan detik, tantangan dalam memastikan akurasi dan keadilan informasi juga semakin besar. Dalam konteks ini, hak jawab dan hak koreksi, yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, memainkan peran penting. Artikel ini membahas definisi hak jawab dan hak koreksi, perbandingannya menurut UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, mekanisme penerapannya, serta contoh kasus terkait.
ADVERTISEMENT
Definisi Hak Jawab dan Hak Koreksi
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 5 ayat 1, setiap orang berhak mendapatkan hak jawab jika pemberitaan tersebut mengandung informasi yang tidak benar dan merugikan. Hak jawab ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan terhadap berita yang dianggap merugikan mereka.
UU Pers dalam Pasal 9 ayat 1 mengatur bahwa media harus memperbaiki berita yang tidak benar sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik.
ADVERTISEMENT
Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi
Hak Jawab:
1. Pengajuan Hak Jawab: Pihak yang merasa dirugikan oleh berita yang tidak akurat dapat mengajukan hak jawab kepada media. Proses ini biasanya melibatkan pengiriman permohonan yang jelas dan terperinci kepada redaksi media yang bersangkutan.
2. Penilaian dan Publikasi: Media harus menilai permohonan hak jawab dan memberikan ruang yang memadai untuk publikasi. Hak jawab tersebut harus diterbitkan dalam edisi yang sama atau edisi berikutnya, tanpa mengedit atau menambah kontennya, agar pembaca dapat melihat klarifikasi secara utuh.
Hak Koreksi :
1. Pengajuan Koreksi : Media dapat mengajukan koreksi terhadap berita yang terbukti salah, atau pihak terkait dapat meminta media untuk melakukan koreksi.
2. Penilaian dan Koreksi : Media harus menilai permohonan koreksi dengan objektif dan menerbitkan koreksi dalam edisi yang sama atau edisi berikutnya. Koreksi harus jelas dan menonjol untuk memastikan pembaca menyadari adanya perubahan informasi.
ADVERTISEMENT
Menilai Keberimbangan Pemberitaan: Kasus Peter Gontha dan Garuda Indonesia dalam Perspektif Hak Jawab
Peter Gontha, mantan komisaris Garuda Indonesia, menjadi sorotan media karena berbagai isu kontroversial terkait kepemimpinan dan pengelolaan perusahaan. Pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dalam manajemen Garuda memicu klaim yang merugikan reputasi Gontha, tepatnya pada akhir tahun 2021.
Untuk merespons pemberitaan yang dianggap tidak akurat dan merugikan, Peter Gontha mengajukan hak jawab. Hak jawab memberikan kesempatan kepada individu yang dirugikan untuk mengoreksi informasi yang salah dan memperbaiki citra mereka di hadapan publik.
Pikiran Rakyat, yang turut memberitakan isu ini, menerbitkan hak jawab Gontha dalam edisi yang sama atau berikutnya. Publikasi hak jawab bertujuan memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa informasi yang disajikan berimbang.
ADVERTISEMENT
Kasus Peter Gontha dan Garuda Indonesia, serta penerbitan hak jawab oleh Pikiran Rakyat, menggarisbawahi pentingnya hak jawab dan hak koreksi dalam pemberitaan. Media harus terus berkomitmen pada akurasi dan keadilan informasi, menjaga kepercayaan publik, dan melindungi hak individu dalam arus informasi yang cepat dan luas.
Klarifikasi dalam Pemberitaan: Kasus Hak Jawab M. Wijdan dan Majalah Tempo
Dalam dunia jurnalisme, akurasi dan keadilan adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi. Namun, ketidakakuratan informasi dapat berdampak serius pada reputasi individu. Kasus yang melibatkan M. Wijdan, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, merupakan contoh nyata dari tantangan ini. Dalam edisi 10 Desember 2023, Majalah Tempo menerbitkan artikel berjudul "Bhayangkara Berburu Suara" yang menyebut nama M. Wijdan dalam konteks yang kontroversial. M. Wijdan merasa bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya tidak akurat tetapi juga tidak melibatkan konfirmasi darinya. Isu ini memunculkan hak jawab yang penting untuk dibahas.
ADVERTISEMENT
Menurut ketentuan hukum dan kode etik jurnalisme, Majalah Tempo seharusnya mempublikasikan hak jawab M. Wijdan dalam edisi yang sama atau edisi berikutnya. Penerbitan hak jawab ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi kepada publik dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengemukakan pandangan mereka. Ini juga merupakan langkah penting untuk menjaga integritas pemberitaan dan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media harus merespons dengan memberikan ruang untuk hak jawab yang diajukan. Hak jawab dipublikasikan untuk menjelaskan secara rinci argumen pihak yang dirugikan. Langkah ini menunjukkan komitmen media tersebut untuk akurasi dan keadilan dalam pemberitaan.
Namun, tantangan muncul ketika klarifikasi atau koreksi terlambat direspons di era digital. Berita yang menyebar cepat di media sosial sering kali sulit untuk dikendalikan, dan koreksi mungkin tidak sampai kepada semua pembaca yang telah melihat berita asli. Media online perlu lebih proaktif dalam mengelola hak jawab dan hak koreksi, serta memastikan bahwa perubahan informasi disampaikan dengan jelas dan cepat.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Hak jawab dan hak koreksi adalah aspek penting dari regulasi media yang bertujuan untuk melindungi individu dari pemberitaan yang tidak akurat dan menjaga kredibilitas pers. Di era digital, di mana informasi menyebar dengan cepat dan luas, penerapan mekanisme ini harus menjadi prioritas bagi media online. Menghadapi fenomena klarifikasi berita, media harus mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dengan memastikan hak jawab dan hak koreksi diterapkan secara efektif. Ini tidak hanya menjaga integritas berita, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap media sebagai sumber informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Oleh :
Balqis Sulistiyani
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas